Prof Dr Sutan Nasomal SH,MH Pakar Hukum Internasional Angkat Bicara "Ini Ujian besar bagi Presiden Prabowo, Ketua KPK Setyo Budiyanto, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Listyo Sigit. Rakyat Berhak Tahu. Hukum Tak Bisa Diam"
BINTAN, Kepulauan Riau – Sebuah operasi tambang pasir ilegal skala industri kembali berdenyut di Kabupaten Bintan. Setelah beberapa kali digerebek dan dihentikan paksa aparat, praktik haram ini justru bangkit lebih ganas. Ekskavator dan mesin penyedot raksasa bekerja siang-malam menguras bumi Bintan seolah tak ada hukum yang berkuasa.
Namun, kali ini, kasus ini tidak lagi sekadar catatan kriminal biasa. Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, SH., MH. – Pakar Hukum Internasional sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (Association of Young Indonesian Advocates) – secara resmi menyatakan bahwa masyarakat kini menaruh seluruh harapannya pada pucuk pimpinan tertinggi negara.
"Yang sedang diuji saat ini adalah konsistensi penegakan hukum, integritas jabatan publik, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara. Bila informasi, dokumentasi, dan permintaan pemeriksaan telah disampaikan melalui jalur resmi, maka berdasarkan Pasal 28F UUD 1945, masyarakat berhak memperoleh kepastian proses. Hukum harus berjalan objektif tanpa pandang jabatan."
Pernyataan keras itu disampaikan Prof. Sutan Nasomal di hadapan puluhan pemimpin redaksi media nasional dan internasional di Markas Pusat Partai Koalisi Rakyat Indonesia, Cijantung, Jakarta Timur, Sabtu: (13/6/2026).
OPERASI LICIK DI BAWAH MATA HUKUM
Tim investigasi gabungan dari JEJAK KASUS GROUP dan Yayasan DPP KPK TIPIKOR melakukan penelusuran lapangan pada Senin (8/6/2026) di Desa Teluk Bakau dan Desa Kawal, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan. Hasilnya mengejutkan:
· Ekskavator dan mesin penyedot pasir beroperasi tanpa izin.
· Stok pasir ratusan kubik siap jual ke toko material, pabrik ready-mix, dan perusahaan besar di Kawasan Galang Batang.
· Aktivitas berlangsung seperti pabrik legal: terjadwal, terorganisir, dan tanpa rasa takut.
"Mereka tidak lagi sembunyi. Alat berat menganga lebar. Ini bukan tambang rakyat, ini operasi terstruktur," ujar seorang warga yang enggan disebut identitasnya.
SANG "RAJA KECIL" YANG TAK TERSENTUH
Saat dikonfirmasi, seorang pekerja lapangan menjawab gugup:
"Maaf, Pak. Kalau mau konfirmasi, silakan ke Pak Rudi. Beliau koordinator semua tambang di Desa Malang Rapat."
Sosok bernama Rudi disebut sebagai koordinator lapangan yang mengendalikan mayoritas tambang ilegal di kawasan tersebut. Hingga berita ini diturunkan, Rudi tidak memberikan klarifikasi, tidak menjawab panggilan telepon, dan tidak membalas pesan WhatsApp.
Arjuna Sitepu – Investigator Yayasan DPP KPK TIPIKOR, bagian dari JEJAK KASUS GROUP, sekaligus Ketua Bidang Investigasi DPP Badan Anti Korupsi Nasional (BAKORNAS) – menegaskan:
"Informasi ini bukan sekadar laporan biasa. Ini hasil penelusuran berbasis fakta, dokumentasi, dan investigasi lapangan. Kami memiliki bukti awal adanya aliran pasir, alat berat, dan keterlibatan aktor-aktor yang dilindungi sistem."
KEHENINGAN APARAT – LEMPAR BOLA PANAS
Respons aparat sangat memprihatinkan:
Institusi Respons
Polres Bintan (Humas) Belum ada jawaban resmi mengapa tambang ilegal kembali beroperasi.
Satpol PP Kab. Bintan "Pertambangan kewenangan Provinsi Kepri. Kami tidak dilibatkan dalam penertiban sebelumnya."
Ketua Komisi I DPRD Kab. Bintan Belum memberikan respons.
Dinas ESDM Provinsi Kepri Belum ada pernyataan resmi.
Prof. Sutan Nasomal mengomentari:
"Ini bukan sekadar koordinasi lemah. Ini adalah ruang hampa hukum. Jika tidak ada satu pun institusi yang mengaku bertanggung jawab, maka negara sedang absen di wilayahnya sendiri."
KERUSAKAN EKOLOGIS DAN KERUGIAN NEGARA
Tambang pasir darat ilegal ini mengakibatkan:
1. Kerusakan struktur tanah dan ekosistem (UU Lingkungan Hidup)
2. Amblesan jalan umum – membahayakan pengguna jalan
3. Perampasan hak masyarakat atas lingkungan sehat (Pasal 28H UUD 1945)
4. Kerugian keuangan negara dari pajak, royalti, dan retribusi yang tidak pernah masuk kas negara.
PASAL BERLAPIS – SENJATA HUKUM YANG TIDAK DIAHUN
Praktik ini tidak hanya melanggar satu pasal, tetapi setidaknya 5 lapis delik hukum:
1. UU MINERBA (UU No. 3 Tahun 2020)
· Pasal 158: Penambangan tanpa izin → Pidana penjara 5 tahun & denda maksimal Rp100 miliar.
2. UU LINGKUNGAN HIDUP (UU No. 32 Tahun 2009)
· Pasal 98: Kegiatan yang mengakibatkan pencemaran/kerusakan lingkungan → Pidana penjara 10 tahun & denda Rp10 miliar.
· Pasal 99: Kelalaian mengakibatkan kerusakan lingkungan → Pidana penjara 3 tahun & denda Rp3 miliar.
3. UU TIPIKOR (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001)
· Pasal 2 & 3: Setiap orang yang memperkaya diri sendiri/orang lain/korporasi yang merugikan keuangan negara → Pidana penjara seumur hidup atau 4–20 tahun & denda Rp200 juta – Rp1 miliar.
· Pasal 12e: Penerimaan hadiah/janji terkait kewenangan → Pidana penjara 4–20 tahun.
4. UU PAJAK (UU No. 6 Tahun 1983 jo. UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan)
· Pasal 39: Tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong/dipungut → Pidana penjara 6 tahun & denda 4x pajak terutang.
5. KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
· Pasal 55 & 56: Penyertaan & penganjuran tindak pidana – termasuk melindungi pelaku.
· Pasal 263: Pemalsuan dokumen izin (jika ada izin palsu).
· Pasal 378: Penipuan (jika pasir dijual sebagai hasil tambang legal).
6. UUD 1945
· Pasal 28F: Hak untuk berkomunikasi & memperoleh informasi.
· Pasal 28H: Hak atas lingkungan hidup yang baik & sehat.
· Pasal 33 ayat (3): Bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara & dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
PROF. SUTAN NASOMAL – "INI UJI MATI BAGI PRESIDEN PRABOWO"
Dalam keterangan eksklusif di Markas Partai Koalisi Rakyat Indonesia, Cijantung, Prof. Sutan Nasomal menyatakan dengan tegas:
"Saya tidak berbicara sebagai politisi. Saya berbicara sebagai pakar hukum internasional yang selama 20 tahun mengikuti proses hukum di negeri ini. Hari ini, mata dunia tertuju pada Indonesia: Apakah kita serius memberantas kejahatan luar biasa, atau membiarkannya menjadi sistem?"
"Saya meminta Presiden Prabowo Subianto, Ketua KPK Setyo Budiyanto, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menunjukkan kepemimpinan hukum. Jangan biarkan Bintan menjadi simbol impunitas. Jangan biarkan nama Rudi menjadi legenda kegagalan negara."
"Negara tidak boleh membiarkan ruang publik dipenuhi pertanyaan tanpa jawaban. Hukum harus berjalan. Periode penantian sudah berakhir. Sekarang adalah periode tindakan."
KESIMPULAN REDAKSI
Hingga berita ini dipublikasikan pada Sabtu (13/6/2026) pukul 00.01 WIB:
· Tidak ada satu pun penangkapan.
· Tidak ada satu pun alat berat yang disita.
· Tidak ada satu pun pernyataan resmi dari Polres Bintan, DPRD Bintan, atau ESDM Kepri.
· Pak Rudi masih bebas, tidak menjawab panggilan, dan tambangnya terus berjalan.
Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, SH., MH., bersama Arjuna Sitepu dan jaringan JEJAK KASUS GROUP, menyatakan akan mengawal kasus ini secara permanen hingga ke meja merah Presiden dan Dewan Pers Internasional.
PENUTUP – SERUAN PERMANEN
"The excavators in Bintan don't need permits. They have something stronger: the silence of every single institution that was supposed to stop them."
(Ekskavator di Bintan tak butuh izin. Mereka punya sesuatu yang lebih kuat: keheningan setiap institusi yang seharusnya menghentikan mereka.)
Jangan beranjak. Kasus ini belum selesai. Ini baru awal puncak gunung es.
Laporan Utama: Edi Wiyono
Jurnalis & Investigasi: Arjuna Sitepu, CPR
Pernyataan Resmi: Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, SH., MH.
Lokasi Kejadian: Desa Malang Rapat, Kec. Gunung Kijang, Kab. Bintan, Kepulauan Riau
Narasumber : Prof Dr Sutan Nasomal SH,MH
Jurnalis : Arjuna Sitepu


Social Header