SUARA DAERAH SRAGEN – Tercium dugaan indikasi pengondisian lelang proyek di Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Sragen kian runcing. Setelah para rekanan lokal melabrak kantor dinas, kini giliran pegiat kelembagaan masyarakat yang menyodorkan bukti di atas kertas. Hasil kajian regulasi memastikan bahwa sistem "kunci-mengunci" syarat lelang tersebut menabrak aturan negara.
Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kabupaten Sragen, Dawam, turun tangan membedah draf persyaratan lelang yang dikeluhkan para kontraktor. Hasilnya telak, Dawam menyebut tindakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang mensyaratkan dukungan material spesifik hingga mengarah pada merek atau sumber tertentu adalah bentuk pelanggaran administratif berat.
"Pengadaan barang dan jasa pemerintah itu rohnya ada pada Perpres Nomor 16 Tahun 2018. Prinsip utamanya harus terbuka, kompetitif, dan tidak boleh diskriminatif. Jika syarat dukungan material dikunci ke spesifikasi yang hanya bisa dipenuhi oleh supplier tertentu, jelas peserta lain tersingkir secara tidak wajar. Ini namanya persaingan semu," tegas Dawam.
Dawam menjelaskan, dalam pakem pengadaan modern, penyusunan spesifikasi teknis oleh PPK seharusnya berbasis kinerja (performance-based), fungsi, dan standar umum seperti SNI. Bukannya malah dikunci ke material yang hanya tersedia dari satu-dua sumber yang diindikasikan sudah dikondisikan oleh oknum makelar.
Aturan yang terlalu sempit dan memaksa adanya surat dukungan dari pabrikan tertentu dinilai Dawam sebagai tindakan tidak objektif yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara teknis. Lebih jauh, jika pola ini sengaja dirancang agar hanya pihak tertentu yang lolos, maka aroma maladministrasi dan persekongkolan tender (tender setting) sudah tidak bisa ditutupi lagi.
"Kode etik pengadaan itu mengharuskan PPK bertindak profesional, independen, dan tidak berpihak. PPK yang membuat syarat 'titipan' seperti ini dianggap gagal menjaga independensinya dan terjebak dalam potensi konflik kepentingan," tambahnya.
Dari kacamata praktis di lapangan, Dawam mengidentifikasi beberapa indikator nyata terjadinya kecurangan dalam tender jalan sederhana di Sragen baru-baru ini. Di antaranya adalah syarat dukungan material yang sulit didapatkan secara umum di pasar terbuka, tidak adanya alternatif produk yang diperbolehkan, serta sempitnya waktu yang diberikan kepada kontraktor untuk memburu dokumen dukungan tersebut.
Melihat fatalnya tabrakan aturan ini, Dawam memberikan peringatan keras kepada jajaran DPU dan Layanan Pengadaan Barang/Jasa (LPBJ) Sragen. Situasi ini tidak bisa dibiarkan menggelinding begitu saja karena ada sanksi hukum dan administratif yang mengintai.
"Dampak administratifnya jelas, tender ini bisa dibatalkan atau diulang total karena cacat sejak dalam prosedur. PPK-nya pun bisa dijatuhi sanksi administratif, mulai dari teguran hingga pencabutan kewenangan. Bahkan, jika di kemudian hari ditemukan bukti kuat adanya aliran dana atau indikasi korupsi, kasus ini sangat bisa dilaporkan ke Inspektorat, BPKP, hingga KPK," pungkas Dawam.
Jurnalis Wahono


Social Header