Breaking News

Kades Purworejo Terjerat Korupsi : Agus Sriyono Menangi Pilkades Pergantian Antar Waktu


SUARA DAERAH SRAGEN —Untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Desa yang terjerat kasus korupsi Pemerintah Desa Purworejo, Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen, sukses menggelar Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (Pilkades PAW) melalui mekanisme Musyawarah Desa (Musdes) pada Rabu (3/6/2026). Dalam kontestasi tersebut, calon nomor urut 01, Agus Sriyono keluar sebagai pemenang setelah meraih suara mayoritas.

Pilkades PAW ini digelar untuk mengisi kekosongan jabatan setelah Kepala Desa sebelumnya, Ngadiyanto (Dipo), diberhentikan karena terjerat kasus tindak pidana korupsi (Tipikor). Ngadiyanto telah divonis satu tahun kurungan penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan.

Berdasarkan laporan dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Sragen, Pudjiatmoko, jalannya Musdes Pilkades PAW yang dimulai pukul 08.30 WIB hingga 10.22 WIB tersebut berlangsung aman, tertib, dan lancar.

Dari total 43 hak suara yang sah, tidak ada satu pun pemilih yang absen (kehadiran 100%), dan tidak ditemukan adanya suara tidak sah. Berikut adalah rincian perolehan suara ketiga calon; Agus Sriyono 27 Suara, Gupita Riksamawati, SE 1 Suara dan  Rumiyati  15 Suara

"PAW dimenangkan oleh calon nomor urut 01 atas nama Agus Sriyono dengan perolehan 27 suara. Musdes PAW berjalan aman, tertib, dan lancar," lapor Pudjiatmoko, Rabu (3/6/2026).

Sementara itu, Kepala Bidang Penataan dan Pembinaan Administrasi Desa DPMD Kabupaten Sragen, Heru Cahyono, menyampaikan rasa syukurnya atas kelancaran proses pemungutan suara. Meski sempat dimulai agak mundur dari jadwal undangan karena menunggu kehadiran peserta, seluruh proses rampung dengan kondusif sebelum siang hari.

Heru menjelaskan bahwa 43 pemilih yang memiliki hak suara tersebut merupakan representasi dari berbagai unsur masyarakat desa sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup). Mereka terdiri dari anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Ketua RT, pengurus PKK, pengurus Posyandu, pengurus LPMD, pengurus Karang Taruna, hingga kelompok tani.

Mengenai kelanjutan setelah pemungutan suara, pihak DPMD Sragen berharap proses pelantikan bisa segera dilaksanakan agar pelayanan masyarakat di Desa Purworejo dapat berjalan optimal.

"Habis ini kan pelaporan kepada Bupati, lah nanti dawuh beliau bagaimana kami nderek (mengikuti). Harapannya ya secepatnya lah, biar segera punya Kades definitif. Tapi kan ya menyesuaikan waktu dan aturan step by step," ujar Heru.

Kades terpilih, Agus Sriyono, nantinya tidak akan menjabat penuh selama 6 atau 8 tahun, melainkan hanya melanjutkan sisa masa jabatan dari kepala desa yang diberhentikan.

"Masa jabatan ya menyelesaikan sisa masa jabatan kades yang diberhentikan. Kurang lebih ya sampai Desember 2027 (sekitar 1,5 tahun ke depan)," jelas Heru.

Heru juga menegaskan bahwa untuk saat ini, Purworejo menjadi satu-satunya desa di Kabupaten Sragen yang menggelar Pilkades PAW. Pihaknya berharap situasi kamtibmas di Sragen tetap kondusif dan tidak ada desa lain yang harus melakukan PAW akibat tersangkut masalah hukum ke depannya. 

Jurnalis Wahono
© Copyright 2022 - SUARADAERAH.ID