SUARA DAERAH SRAGEN – Kabar miring adanya surat sakti pejabat titip menitip siswa seharusnya tidak terjadi di dunia pendidikan di negeri ini : Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Kabupaten Sragen diterpa isu miring. Rumor tak sedap berembus kencang terkait adanya dugaan "surat sakti" dari Wakil Bupati Sragen, Suroto, yang meminta slot khusus untuk meloloskan siswa tertentu di sekolah favorit.
Kabar burung yang beredar di kalangan pendidik menyebutkan, seorang guru membocorkan adanya surat dari orang nomor dua di Sragen tersebut. Surat itu konon diterima langsung oleh Plt Kepala SMP Negeri 5 Sragen.
Isinya cukup mengejutkan, yakni meminta agar nama siswa yang tertera dalam surat tersebut dijamin lolos untuk masuk ke SMP Negeri 5 Sragen.
Desas-desus yang telanjur menggelinding liar ini memicu tanda tanya besar mengenai transparansi dan integritas jalur penerimaan siswa tahun ini. Sayangnya, informasi yang telanjur menyebar dari mulut ke mulut tersebut masih sangat sumir dan belum bisa dipastikan kebenarannya.
Merespons bola panas yang menyudutkan institusinya, Plt Kepala SMP Negeri 5 Sragen, Budi Sriyanto, langsung pasang badan. Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Kabupaten Sragen ini membantah keras klaim tersebut.
"Tidak ada titipan semacam itu, atau surat itu. Dan tentu (jika ada), itu jelas melanggar petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis)," tegas Budi saat dikonfirmasi wartawan menepis kabar burung yang beredar.
Budi memastikan bahwa seluruh tahapan SPMB di Sragen, khususnya di SMPN 5, sejauh ini berjalan sangat ketat, transparan, dan patuh pada regulasi yang berlaku. Ia menjamin tidak ada celah bagi praktik "titip-menitip" bangku sekolah oleh pihak mana pun, termasuk dari jajaran pejabat daerah.
Masyarakat pun diimbau untuk tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang sengaja diembuskan untuk memperkeruh suasana SPMB. Budi menegaskan, sistem seleksi yang ada saat ini sudah dirancang sedemikian rupa untuk menutup ruang intervensi, sehingga semua calon peserta didik memiliki hak dan kesempatan yang sama rata berdasarkan aturan yang berlaku.
Jurnalis Wahono


Social Header