Breaking News

349 Kursi Perdes Dibiarkan Kosong , Akibat Benturan Regulasi Antara Pusat Dengan Daerah


SUARA DAERAH SRAGEN –Banyaknya kursi perangkat desa dibiarkan kosong akibat peraturan antara pusat dan daerah kaku, mengganggu pelayanan publik mendorong Bupati Sragen terbitkan Peraturan Bupati : Birokrasi tingkat akar rumput di ratusan desa di Sragen kini berada di ujung tanduk. Alih-alih melayani masyarakat dengan prima, roda pemerintahan desa justru berjalan tertatih-tatih akibat krisis sumber daya manusia (SDM) yang akut. Berdasarkan data terakhir, sedikitnya 196 desa kini didera kekosongan massal posisi perangkat desa, dengan total formasi kosong yang terus membengkak menembus angka 349 kursi.

Ironisnya, kelumpuhan massal ini terkesan dibiarkan akibat benturan regulasi yang kaku antara pusat dan daerah. Alih-alih gerak cepat melakukan pengisian, jajaran eksekutif dan legislatif justru terjebak dalam pusaran administrasi, menunggu turunnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026.

Kondisi karut-marut ini memicu gelombang protes dari jajaran paguyuban perangkat desa (Praja) Sragen. Mereka menilai, mandeknya pengisian perangkat baru bukan semata-mata masalah teknis hukum, melainkan bentuk kealpaan kolektif dari jajaran pemerintah Kabupaten.

"Kekosongan ini adalah kealpaan dari pemerintah. Sudah ada Perbup yang mengatur jelas bahwa setelah 60 hari kosong, posisi tersebut harus sudah terisi. Pertanyaannya, Lurah disuruh mengajukan, tapi kalau mereka tidak mengajukan, di mana fungsi kontrol pemerintah untuk mengingatkan?" kritik Sumanto selaku tokoh senior Praja. 

Menurutnya, jika mengacu pada aturan hukum substantif, pemerintah daerah sebenarnya sudah memiliki kewajiban moral dan konstitusional untuk segera merancang Peraturan Daerah (Perda) baru sebagai pengganti Perda Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa. Tim ahli hukum bahkan telah memberikan lampu hijau bahwa draf Perda pengganti bisa mulai digodok tanpa harus 'disandera' oleh ketidakpastian juknis pusat, mengingat subtansi Permendagri diproyeksikan tidak akan melenceng jauh dari PP 16/2026.

Ketua Praja, Suroto, membeberkan fakta lapangan yang mengenaskan. Di beberapa desa, formasi perangkat yang lowong berkisar antara tiga, empat, bahkan hingga lima posisi sekaligus. Angka 349 kursi kosong se-Kecamatan tersebut dipastikan akan terus merangkang naik setiap waktu seiring adanya perangkat yang purnatugas.

"Beban kerja teman-teman di desa luar biasa berat karena dipaksa merangkap jabatan. Di satu sisi, kami dituntut bekerja profesional dan memaksimalkan pendapatan sektor pajak seperti PBB. Tapi kenyataannya, posisi krusial seperti Bayan banyak yang kosong melompong. Pelayanan jelas terganggu. Pengisian dan mutasi ini sifatnya mendesak, segera!" tegas Suroto.

Sementara paska aidirnsi, pihak legislatif tampaknya enggan gegabah namun sekaligus dihantui rasa pesimis. Ketua Komisi 1 DPRD, Endro Supriyadi, mengakui adanya dilema besar antara mengakomodasi tuntutan mendesak dari Praja dengan keharusan mematuhi hierarki perundang-undangan.

"Patokan kita regulasinya harus urut. Setelah undang-undang, muncul PP, lalu kita harus menunggu Permen, baru setelah itu dieksekusi melalui Perda sebagai pijakan hukum. Kalau dipaksakan melangkah tanpa dasar hukum yang urut, tentu ada konsekuensi hukum berat yang harus ditanggung," urai Endro usai menggelar audiensi. 

Meskipun Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) berniat mengencangkan urat nadi dengan berencana melakukan konsultasi langsung ke kementerian demi mengejar pembahasan Raperda, atmosfer pesimisme justru menyeruak dari dalam internal Komisi 1.
Saking pesimisnya terhadap lambatnya birokrasi pusat dalam menelurkan Permen, muncul usulan radikal untuk melakukan 'lompatan regulasi' demi menyelamatkan pelayanan di 196 desa tersebut. 

"Tadi ada saran Anggota Komisi 1, Pak Fathur, mendorong langkah taktis, teman teman perangkat agar mendorong Bupati mengambil diskresi berani. Karena ada rekan di komisi yang pesimis kapan Permen itu akan turun dan kapan Perda bisa dibahas, maka disarankan adanya lompatan taktis. Bupati didorong membuat Perbup (Peraturan Bupati) sebagai dasar masukan dan usulan dari desa-desa. Kita tidak bisa membiarkan pelayanan publik lumpuh hanya karena urusan administrasi di Jakarta," pungkas Endro Supriyadi. Jurnalis (Sriwahono)
© Copyright 2022 - SUARADAERAH.ID