Breaking News

Mahkamah Agung RI Mengugat PKN ke PTUN Jakarta, Sebuah Paradigma Utamakan Kekuasaan

 
Mahkamah agung RI melalui Sekretaris Mahkamah agung (Penggugat ) mengugat Pemantau keuangan negara PKN yang di wakili Patar Sihotang SH MH sebagai Tergugat  ke Pengadilan Tata Usaha negara  PTUN Jakarta  dengan Register Perkara Nomor 12/G/KI/2026/PTUN JKT  , sebuah  Fradigma Lembaga Tertinggi dalam penegakkan hukum di negeri ini lebih mengedepankan kekuasaan dan Otoritas dari pada menjalankan dan melaksanakan Undang Undang yang berlaku demikian disampaikan Patar sihotang SH MH Ketum Pemantau Keuangan Negara (PKN) pada acara Konfrensi pers di Kantor PKN jl Caman Raya No 7 jatibening Bekasi pada dini hari Senin  16/03/2026 

Patar Sihotang Menyatakan bahwa sengketa Informasi yang terjadi pada mahkamah agung Sebagai Penggugat   dan Pemantau Keuangan Negara PKN sebagai Tergugat berawal dari gugatan keberatan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kepada  Pemantau Keuangan Negara (PKN) ke PTUN Jakarta dengan Nomor Perkara 491/G/KI/2023 /PTUN JKT, Kementerian PUPR gugat PKN karena Putusan Komisi informasi Pusat Nomor 058/XI/KIP-PS-M-A/2019 yang menangkan atau mengabulkan Permohonan (PKN) dengan amar Putusan Mengabulkan Permohonan PKN seluruhnya, dan Menyatakan  Rencana anggaran Biaya (RAB) Spesifikasi Pekerjaan dan BAST pada dokumen kontrak pengadaan barang dan jasa  adalah Informasi terbuka  sesuai dengan Perki 1 Tahun 2021 pasal 15 ayat 9 setelah melaksanakan Persidangan di PTUN Jakarta antara Kementerian PUPR  Pemohon /Penggugat dan PKN sebagai Termohon /tergugat

Maka oleh majelis PTUN Jakarta pada tanggal 30 November 2023 memutuskan  dengan amar putusan membatalkan Putusan Komisi Informasi Pusat Nomor 
Nomor 058/XI/KIP-PS-M-A/2019 dengan Pertimbangan Hukum Majelis Hakim PTUN Jakarta menyatakan bahwa  Menyatakan Rencana Anggaran Biaya  (RAB), Spesifikasi Pekerjaan dan BAST pada dokumen kontrak pengadaan barang dan jasa adalah Informasi pada kementerian PUPR adalah informasi tertutup atau di kecualikan.

Bahwa akibat Putusan PTUN Jakarta Nomor Perkara 491/G/KI/2023 /PTUN JKT yang membatalkan Putusan Komisi informasi Pusat Nomor 058/XI/KIP-PS-M-A/2019 kami sebagai Rakyat (PKN) merasa kecewa dan kami kawatir akan terjadi seperti ini kepada masyarakat Pemohon lainnya sehingga (PKN) melakukan upaya upaya dengan cara melakukan sosialisasi UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi  dengan cara antara lain meminta atau memohon Informasi tentang LPJ Perjalanan Dinas dan Rencana anggaran Biaya (RAB) Spesifikasi Pekerjaan dan BAST pada dokumen kontrak pengadaan barang dan jasa Badan Diklat Makkamah agung RI dan hasil nya Zero atau Nol  karena Mulai dari Permohonan Informasi dan Pengajuan keberatan dari PKN tidak pernah di jawab oleh Mahkamah agung    sehingga terkesan Arogan dan tidak patuh dan taat kepada UU No 14 Tahun 2008 dan Perki 1 Tahun 2021 dan UU No Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang pelayanan Publik dan surat Keputusan  Mahkama agung No SK KMA No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan .
Karena pada pasal 15 ayat 9 Perki 1Tahun 2021 sangat jelas dan terang di nyatakan  bahwa Rencana anggaran Biaya (RAB) Spesifikasi Pekerjaan dan BAST pada  dokumen kontrak pengadaan barang dan jasa  adalah informasi terbuka dan wajib di umumkan kepada Masyarakat atau Publik 

Bahwa oleh karena Mahkamah agung tidak memberikan dan tidak merespon Permohonan Informasi (PKN) maka (PKN) mengajukan Penyelesaian sengketa Informasi ke Komisi informasi Pusat sesuai mekanisme UU No 14 Tahun 2008 dan Perki 1 Tahun 2013 dan setelah mengikuti 6 kali persidangan maka pada tanggal 10 November 2025 di putuskan dengan nomor Putusan 030/III/KIP-PSI-A/2024 dengan Amar Putusan “ LPJ Perjalanan Dinas dan Rencana anggaran Biaya (RAB) , Spesifikasi Pekerjaan dan BAST pada dokumen kontrak pengadaan barang dan jasa adalah Informasi terbuka  dan Memerintahkan Mahkamah Agung untuk mengumumkan kepada Publik  “

Bahwa akibat Putusan Komisi Informasi pusat ini , Mahkamah agung mengugat Pemantau keuangan negara PKN ke PTUN Jakarta  dengan dalil atau alasan alasan  yang mahkamah agung buat dalam gugatan keberatannya antara lain bahwa PKN tidak berhak meminta dan mendapatkan Dokumen Informasi karena yang berhak hanya BPK RI ,Kepolisian dan Inspektorat  dan (PKN) tidak memiliki legal standing sebagai pemohon meminta informasi tentang LPJ Perjalanan Dinas dan Rencana anggaran Biaya (RAB) , Spesifikasi Pekerjaan dan BAST pada  dokumen kontrak pengadaan barang dan jasa kepada Pemohon /penggugat .

Patar sihotang yang akrap di panggil nama nya Patar, menjelaskan Bahwa Pelaksanaan Gugatan Mahkamah agung  ke PKN di PTUN Jakarta, secara hukum  sah sah saja namun sebenarnya kalau  Mahkamah agung sudah memahami dan menyadari dan melaksanakan  UU No 14 Tahun 2008 dan Perki 1 tahun 2021 dan UU No 25 Tahun 2009 tentang pelayanan Publik  tidak perlu melakukan gugatan karena dengan melakukan Gugatan kepada Rakyat (PKN) yang meminta Hak hak rakyat sesuai pasal 28 F UUD 1945   akan menimbulkan Kesan Bahwa Mahkamah Agung Lembaga Tinggi Negara ini tidak memiliki Intergritas dan timbul  pemikiran di Masyarakat Penegak hukum tidak melaksanakan Hukum dan Cendrung arogan dan Otoriter dan mengunakan kekuatan dan kekuasaan 

Patar menegaskan Mahkamah Agung (MA) wajib patuh pada UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), memastikan transparansi penggunaan anggaran , putusan dan data pengadilan. Kepatuhan ini diwujudkan melalui SK KMA No. SK KMA No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022  , yang menjamin hak masyarakat mengakses informasi peradilan yang cepat, tepat, dan terjangkau

Patar Sihotang Menjelaskan bahwa Mahkamah agung pada saat melakukan Gugatan kepada Rakyat PKN ke PTUN Jakarta telah mengerahkan 10 Personil hakim Yustisidial dari mahkamah agung  seperti yang tercatat nama nama nya dalam kuasa dari Sekretaris Mahkamah Agung dan mendaftarkan gugatan nya di PTUN Jakarta yang noto bene nya Para hakim nya di bawah kendali atau Pengaruh Mahkama Agung sehingga dapat di kategorikan sebagai Konflik kepentingan dalam kekuasaan kehakiman diatur dalam UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, terutama pada Pasal 17. Pasal ini mewajibkan hakim atau panitera mengundurkan diri jika memiliki kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang diperiksa (ayat 5), dengan sanksi putusan tidak sah jika dilanggar (ayat 6).

Mencermati hal hal diatas Patar sihotang menyatakan telah membuat surat kepada Presiden Prabowo dan ketua DPR RI selaku penannggung jawab tertinggi tentang keterbukaan informasi di Indonesia  agar mengambil langkah langkah taktis dan strategis dalam mengwujudkan dan membangun budaya  Transparansi di Di Indonesia demi  tercapainya Pemerintahan yang bersih sehingga terwujud masyarakat adil dan Makmur dan Pada tahun 2045 menjadi negara peringkat 5 di Dunia. 

Antara lain langkah yang diambil adalah  memberikan perintah tegas kepada semua pejabat badan public di pusat dan daerah agar patuh dan taat kepada UU No 14 Tahun 2008 dan cipta bangun budaya trasparansi /keterbukaan informasi publik.
Akhirnya pada acara Konprrensi Pers nya  Patar sihotang menyatakan dan berharap  agar para majelis hakim yang memeriksa perkara Nomor 12 /G/KI/2026/PTUN JKT . benar benar independent dan mandiri dan tegakkan hukum  walaupun apa yang terjadi . demi kepercayaan masyarakat kepada penegakan hukum di Indonesia .

Bekasi Tanggal 16/03/2026
PEMANTAU KEUANGAN NEGARA PKN 

PATAR SIHOTANG SH MH 
WA KONTAK 082113185141
© Copyright 2022 - SUARADAERAH.ID