Pringsewu lampung-suaradaerah.id-Hari kemerdekaan Indonesia ke 79 yang di peringati hari ini 17/08/24 memiliki makna yang mendalam bagi bangsa Indonesia. kibaran Sang Saka Merah Putih di semua penjuru kota semangkin membangkitkan Rasa Nasionalisme kita Untuk mencintai ,Dan mempertahankan NKRI,
Di temui di kantornya usai mengikuti upacara pengibaran sang saka merah Putih di salah satu Instansi Pemerintah Sabtu 17/08/24 , Ketua Koalisi Wartawan Rangking Indonesia Shohendara Gunawan menjabarkan arti kemerdekaan Jurnalis menurut pendapatnya,
Kebebasan pers atau sering di sebut dengan "FREEDOM OF THE PERS" adalah hak yang diberikan oleh perlindungan hukum yang berkaitan kepada Media dan bahan-bahan yang akan dipublikasikan seperti menyebar luaskan,Mencetak dan menerbitkan pemberitaan dengan tidak adanya larangan sensor dari pemerintah.
Secara konseptual kebebasan pers akan menjadikan pemerintahan yang cerdas, bijaksana, dan bersih. Melalui kebebasan pers masyarakat akan dapat mengetahui berbagai peristiwa, termasuk kinerja pemerintah, sehingga muncul mekanisme check and balance, kontrol terhadap kekuasaan, maupun masyarakat sendiri.
Berdasarkan ini Jurnalis dapat dijuluki sebagai pilar keempat demokrasi, melengkapi eksekutif, legeslatif, dan yudikatif dan pada dasarnya kebebasan Pers bertujuan untuk meningkatkan kualitas demokrasi.
Dengan kebebasan pers, media massa dapat menyampaikan beragam informasi, sehingga memperkuat dan mendukung warga negara untuk berperan di dalam demokrasi,
Kemerdekaan bagi Jurnalis adalah memiliki kebebasan untuk berpihak pada kebenaran, bukan pada kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, Dalam hal ini akan berpihak pada kebenaran dan menolak segala bentuk tekanan yang dapat mengaburkan fakta atau memutarbalikkan realita ujarnya,
Saya berharap kepada rekan rekan jurnalis dan Media mitra lembaga Koalisi Wartawan Rangking Indonesia untuk mengutamakan juga kode etik jurnalis atau "CODE OF CONDUCT" ketika bertugas, pungkasnya, ( rizon)
Social Header