Breaking News

Takut Berurusan Dengan KPK Pemkab Sragen Pilih Hentikan Hibah Pokir


SUARA DAERAH SRAGEN --- Ngeri  ketakutan tak ingin  menjadi "pasien" baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tampaknya membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen ekstra waspada. Alih-alih mengalir lancar, dana hibah yang bersumber dari aspirasi Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Sragen tahun anggaran 2026 kini resmi digembok alias dihentikan sementara. Langkah darurat ini diambil setelah dana hibah mendapat sorotan tajam dari KPK dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Pemkab Sragen tampaknya berkaca pada nasib apes banyak pejabat daerah lain yang akhirnya memakai rompi oranye, Tak mau ambil risiko masuk radar korupsi, Inspektorat Daerah langsung diterjunkan untuk melakukan review total.

Dampaknya? Aliran dana yang dinanti-nanti masyarakat langsung mampet. Kelompok penerima manfaat, mulai dari peternak yang berharap bantuan ternak hingga pelaku seni yang ingin menyambung napas kesenian tradisional, kini dipastikan harus gigit jari. Mereka terpaksa gigit jari bantuan yang dinanti hangus sama sekali.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Sragen, Badrus Samsu Darusi, membenarkan bahwa seluruh usulan hibah sedang "disekolahkah" di Inspektorat. Setelah review rampung, hasilnya akan dipaparkan di hadapan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

"Nah, setelah reviu Inspektorat, nanti kita antara Bappeda, BPKPD, Inspektorat, kita akan ekspos ke TAPD. Untuk selanjutnya, hibah tersebut akan kita evaluasi, mana yang akan dicairkan mana yang tidak," ujar Badrus saat dikonfirmasi. 

Aroma kehati-hatian sangat terasa dalam kebijakan ini. Pemkab Sragen sengaja tidak memberikan tenggat waktu kepada Inspektorat untuk merampungkan pemeriksaan. Sektor peternakan hingga kesenian yang selama ini menjadi "langganan" hibah Pokir bakal dikuliti satu per satu kesesuaian datanya.

"Karena datanya banyak ya, harus melihat dari data, dari evidence (bukti), keterangan, kemanfaatan, kan tentunya butuh waktu. Kalau kapan waktunya, ya kita tentatif dari Inspektorat. Kesiapan dalam mengumpulkan bukti," kelit Badrus.

Meskipun ditargetkan selesai sebelum pembahasan APBD Perubahan, Pemkab emoh gegabah. Bagi mereka, kelengkapan administrasi dan aspek hukum jauh lebih penting ketimbang buru-buru mencairkan anggaran yang berpotensi menjadi bom waktu di kemudian hari.

"Kalau enggak cukup data, ya belum cukup untuk bisa mengambil keputusan, ya enggak bisa dipaksakan. Karena hibah itu harus betul-betul memberikan manfaat masyarakat dan sesuai visi-misi Bupati," tegasnya.

Saat didesak mengenai berapa total nilai anggaran hibah yang kini nasibnya di ujung tanduk, Badrus memilih main rahasia. Sembari terkekeh, ia enggan membeberkan nominal angka yang sedang digodok tersebut. 

Namun, konsekuensi logis sudah menanti. Jika proses review molor hingga melewati ketok palu APBD Perubahan, maka dana hibah tersebut otomatis akan membeku dan masuk dalam Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA).

Jika sudah jadi SILPA, dana tersebut baru bisa diutak-atik lagi pada tahun anggaran 2027. Itu pun harus melalui proses pemetaan ulang yang jauh lebih ketat dan rigid. Langkah preventif ini sengaja diambil demi menyelamatkan para pejabat dari jerat hukum, meskipun harus mengorbankan harapan penerima lain diluar sektor infrastruktur. 

"Ya, itu tadi, dari beberapa evaluasi kemarin dari BPK dan KPK juga yang waktu itu. Ditambah lagi kita harus melihat dari kemampuan keuangan daerah saat ini," pungkas Badrus. 

Jurnalis Wahono
© Copyright 2022 - SUARADAERAH.ID