Breaking News

PMD Kabupaten Sragen Segera Gelar Pengisian Anggota BPD 2026 Serentak per Kecamatan.


SUARA DAERAH SRAGEN – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinas PMD) Kabupaten Sragen bersiap melaksanakan proses pengisian keanggotaan Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) baru untuk periode tahun 2026. Berbeda dengan pemilihan kepala desa (Pilkades) yang dipilih langsung oleh seluruh warga, pengisian BPD kali ini akan menggunakan sistem keterwakilan unsur masyarakat.

Kepala Bidang Penataan dan Pembinaan Administrasi Desa Dinas PMD Sragen, Heru Cahyono, menjelaskan bahwa pelaksanaan pendaftaran bakal calon BPD ini tidak akan dilakukan serentak di seluruh kabupaten pada hari yang sama, melainkan dijadwalkan bersamaan per wilayah kecamatan.

"Beda-beda, biasanya bareng per kecamatan," ujar Heru saat dikonfirmasi terkait jadwal tahapan pengisian BPD. 

Mengenai persyaratan pendaftaran, Heru menyebutkan bahwa ketentuan umum tetap sama di seluruh wilayah dan akan dipasang di papan pengumuman desa masing-masing agar bisa diakses masyarakat secara luas luas. Terkait mekanisme pemilihan, sistem pemungutan suara tidak melibatkan seluruh warga desa layaknya pemilu atau pilkades, melainkan melalui keterwakilan masyarakat di tingkat Rukun Tetangga (RT).

"Bisa dikatakan demikian (seperti pemilihan anggota legislatif), hanya saja yang milih kan perwakilan. Jadi tidak semua seperti pilkades, dipilih perwakilan per RT maksimal lima orang," kata Heru. 

Jumlah lima orang keterwakilan per RT ini menjadi batas maksimal, yang nantinya disesuaikan dengan kemampuan keuangan atau proporsi wilayah di masing-masing desa. Salah satu poin paling krusial dalam pengisian BPD 2026 ini adalah penyesuaian masa jabatan menyusul diberlakukannya aturan baru dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.

Masa jabatan anggota BPD kini diperpanjang menjadi 8 tahun, selaras dengan masa jabatan Kepala Desa. Selain perpanjangan masa jabatan, aturan pembatasan periode juga mengalami perubahan.

Berdasarkan regulasi lama (UU No. 6 Tahun 2014), anggota BPD dapat menjabat maksimal 3 periode. Berdasarkan regulasi baru (UU No. 3 Tahun 2024), masa jabatan dibatasi maksimal 2 periode.

Pemerintah Kabupaten Sragen memastikan bahwa hak-hak anggota BPD di seluruh wilayah akan disamaratakan. Honorarium minimal bagi anggota biasa ditetapkan sebesar Rp 300.000 per bulan, sedangkan untuk posisi Ketua BPD berkisar antara Rp 400.000 hingga Rp 450.000 per bulan.

Selain honor, seluruh anggota BPD yang terpilih juga dipastikan mendapatkan jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan. "Ada hak lainnya seperti diikutkan Jamsosek (BPJS Ketenagakerjaan). Kalau kesehatan sementara belum, ya harapannya segera karena itu amanat undang-undang," ujar Heru.

Mengenai tingginya antusiasme masyarakat pada periode ini, Heru menilai kehadiran media sosial sangat membantu panitia tingkat desa dalam menyebarluaskan informasi lowongan secara transparan, hal yang belum maksimal dilakukan pada periode pemilihan tahun 2018 silam.

Proses pemungutan suara keterwakilan untuk BPD Sragen ini rencananya akan mulai dilaksanakan setelah momentum bulan Agustus. Saat ini, pihak dinas juga tengah mempersiapkan dan menunggu penyesuaian Peraturan Bupati (Perbup) terbaru guna memayungi teknis administratif seluruh tahapan pengisian. 

Jurnalis Wahono
© Copyright 2022 - SUARADAERAH.ID