Kota Depok – PHMI (Perisai Hukum Masyarakat Indonesia) menilai reputasi kinerja Pemerintah Kota Depok tercoreng atau ternoda yang diakibatkan dugaan skandal penggelembungan dana (mark-up) pada pengadaan perlengkapan alat tulis untuk anak SD di Kota Depok.
Bukan main -main dugaan Mark Up pengaadan alat tulis untuk anak SD di Kota Depok tersebut mencapai Rp.1.128.310.061,00 (Satu miliar seratus dua puluh delapan juta tiga ratus sepuluh ribu enam puluh satu rupiah). Hal itu disampaikan langsung oleh Advokat Hermanto, S.Pd.K., S.H., CPS., CLS., CNS., CHL selaku ketua umum PHMI pada awak media (13/7/26).
Hal itu tertuang dalam Laporan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) terhadap kepatuhan atas pengadaan barang/jasa Tahun anggaran 2025 nommor 14 /T/LHP/DJPKN-V.BDG/PPD.03/02/2026.
Guna upaya transparansi dan keterangan dari Dinas Pendidikan Kota Depok, PHMI telah melayangkan surat nomor 320/DPP/PHMI/IV/2026, 357/DPP/PHMI/VI/2026 dan 373/DPP/PHMI/VII/2026, namun Dinas Pendidikan Kota Depok Bungkam dan tidak merespon surat PHMI tersebut.
Dengan bungkam dan membisunya Dinas Pendidikan Kota Depok semakin meperkuat dugaan penyimpangan serta adanya upaya menutupi dugaan Mark Up tersebut, ujar Hermanto.
Ketum PHMI yang juga praktisi Hukum itu menjelaskan, bahwa Pemerintah Kota Depok pada Tahun Aanggaran 2025 menganggarkan Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat Tulis Kantor sebesar Rp39.004.800.530,00 dengan realisasi sampai dengan 7 Desember sebesar Rp32.729.501.907,00 atau 83,91% dari anggaran.
Realisasi tersebut diantaranya digunakan untuk pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) yang dibagikan kepada peserta didik SD dengan jumlah belanja sebesar Rp.19.490.866.500,00 dengan rincian sebagai berikut.
1. Paket Pengadaan Pensil 2B Staedtler Mars Lumograph Nilai Kontrak Rp.7.383.378.000,00
2. Paket Pengadaan Agatis Penggaris Plastik 30 Cm Nilai Kontrak Rp. 594.424.500,00
3. Paket Pengadaan Penghapus Karet Kecil Agatis Eco Eraser White 40S Set 2 Nilai Kontrak Rp. 719.566.500,00
Ia menuturkan, Pengadaan ATK untuk SD dilaksanakan dengan Surat Perjanjian (Kontrak) antara Kepala Bidang SD selaku PPK dengan Penyedia. Pekerjaan dinyatakan telah selesai dilaksanakan 100% sesuai dengan surat pesanan serta barang yang telah dikirimkan dan diterima sebagaimana tabel berikut.
1. Paket Pengadaan Pensil 2B Staedtler Mars Lumograph
Jumlah Sekolah Penerima : 206 Sekolah
Jumlah Murid Penerima : 104.285 Murid
Jumlah Barang yang diterima : 1.251.420 Pcs
Dengan Keterangan Masing-masing murid menerima 12 pensil (1 lusin)
2. Paket Pengadaan Agatis Penggaris Plastik 30 Cm
Jumlah Sekolah Penerima : 206 Sekolah
Jumlah Murid Penerima : 104.285 Murid
Jumlah Barang yang diterima : 104.285 Pcs
Dengan Keterangan Masing-masing murid menerima 1 unit penggaris
3. Paket Pengadaan Penghapus Karet Kecil Agatis Eco Eraser White 40S Set 2
Jumlah Sekolah Penerima : 206 Sekolah
Jumlah Murid Penerima : 104.285 Murid
Jumlah Barang yang diterima : 104.285 Set
Dengan Keterangan Masing-masing murid menerima 1 set berisikan 2 penghapus
4. Paket Pengadaan Buku Tulis Okey 100
Jumlah Sekolah Penerima : 206 Sekolah
Jumlah Murid Penerima : 104.285 Murid
Jumlah Barang yang diterima : 1.042.850 Pcs
Dengan Keterangan Masing-masing murid menerima menerima 10 buku
Padahal Dinas Pendidikan Kota Depok tidak pernah membuat formulir persiapan e-purchasing dengan melakukan survei secara memadai terhadap barang ATK (penghapus, pensil, buku tulis, dan penggaris) yang akan dipersiapkan dalam pengadaan.
Namun, Formulir e-purchasing tersebut telah disiapkan oleh Sdr. AH dan dikirimkan kepada PPK Bidang SD Dinas Pendidikan Kota Depok, Ujarnya.
Dalam formulir tersebut diantaranya sudah berisikan spesifikasi barang yang nantinya akan dilakukan pemilihan (klik) e-katalog kepada merek tertentu.
Selain itu, Sdr. AH juga telah mempersiapkan referensi harga yang akan digunakan sebagai pembanding dalam pengadaan tersebut dan link e-katalog penyedia yang nantinya akan berkontrak.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa Sdr. AH merupakan pihak yang menghubungkan antara Dinas Pendidikan, principal dan penyedia yang berkontrak.
Dinas Pendidikan Kota Depok tidak melakukan survei ulang atas Referensi harga yang disusun oleh Sdr. AH dalam formulir e-purchasing.
Bahwa harga yang tercantum dalam formulir tersebut tidak dilakukan survei ulang kembali oleh PPK. Lebih lanjut
Bahwa untuk harga yang dipilih sudah dikondisikan dari awal harga atau sudah ada kesepakatan dari awal, sehingga atas hal tersebut PPK tidak memerlukan lagi untuk survei harga pembanding.
Dinas Pendidikan Kota Depok dan Penyedia tidak melakukan diskusi spesifikasi produk pada laman katalog elektronik.
Dinas Pendidikan Kota Depok tidak mempertimbangkan pemilihan penyedia dan merek lain agar terciptanya kompetisi yang sehat karena PPK sudah diarahkan untuk memilih CV MMA untuk pembelian buku tulis dan PT KAS untuk pembelian pensil, penghapus, dan penggaris.
Katalog elektronik LKPP telah menyediakan fitur mini kompetisi sebagai salah satu alternatif layanan dalam penyelenggaraan e-purchasing. Fitur mini kompetisi dapat digunakan untuk membantu PPK mengompetisikan penyedia katalog elektronik yang memiliki produk tayang dengan spesifikasi yang sama/setara. Namun demikian, Dinas Pendidikan Kota Depok tidak memanfaatkan fitur tersebut untuk mengadakan kompetisi mini.
Dinas Pendidikan Kota Depok bertransaksi dengan penyedia yang berindikasi saling terafiliasi.
Penayangan produk yang dilakukan oleh Penyedia berdekatan dengan tanggal dimulainya pembuatan paket oleh PPK. Produk buku tulis okey baru pertama kali ditayangkan oleh CV MMA pada tanggal 7 Januari 2025 pukul 11.17 WIB. Kemudian di hari berikutnya setelah penyedia melakukan penayangan produk, PPK melakukan pembuatan paket katalog elektroniknya pada tanggal 8 Januari 2025.
(Negosiasi antara PPK dengan Penyedia melalui katalog elektronik dilakukan dalam durasi yang berdekatan Hanya berselang beberapa menit juga.
Bahwa negosiasi harga yang dilakukan bersifat formalitas atau tidak benar karena harga sudah disepakati dari awal antara PPK dengan CV MMA melalui Sdr. AH.
Diketahui juga bahwa pihak yang menandatangani faktur pajak pada PT SoM dan CV MMA adalah orang yang sama. Lebih lanjut dijelaskan bahwa PT SoM dan CV MMA mengakui bahwa kedua perusahaan tersebut terafiliasi dibawah satu kendali. PT SoM merupakan principal yang membuat produk Buku Tulis Okey, kemudian CV MMA digunakan sebagai perusahaan yang berkontrak dengan Dinas Pendidikan Kota Depok.
Pembelian pengadaan atas penggaris, penghapus, dan pensil dengan total realisasi sebesar Rp.8.697.369.000,00 yang didistribusikan kepada 206 SD
Selisih Ketidakwajaran Pengadaan ATK
1. Paket Pengadaan Pensil
Nilai Pengadaan ATK : Rp. 6.469.684.972,00
Harga realcost ke Principal : Rp. 5.944.949.132,00
Selisih : Rp. 524.735.840,00
2. Paket Pengadaan Penggaris
Nilai Pengadaan ATK : Rp. 520.864.468,00
Harga realcost ke Principal : Rp. 478.618.850,00
Selisih : Rp. 42.245.618,00
3. Paket Pengadaan Penghapus
Nilai Pengadaan ATK : Rp. 630.520.146,00
Harga realcost ke Principal : Rp. 579.380.702,00
Selisih : Rp. 51.139.444,00
4. Paket Pengadaan Buku
Nilai Pengadaan ATK : Rp. 10.645.086.909,00
Harga realcost ke Principal : Rp. 9.714.147.750,00
Selisih : Rp. 930.939.159,00
Hermanto mengatakan maka ditemukan Total Selisih sebesar Rp. 1.549.060.061,00, Adanya biaya pengiriman ke sekolah-sekolah sebesar Rp.304.200.000,00 serta biaya Pengemasan sebesar Rp. 116.550.000,00. Sehingga Jumlah Ketidakwajaran Harga yang didapati mencapai Rp.1.128.310.061,00.
PHMI berpendapat Ketidakwajaran harga tentu merujuk pada mark-up yang dilakukan secara curang, sehingga hal ini termasuk bentuk penyimpangan, dan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi karena berpotensi merugikan keuangan negara.
Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diakui sangat valid dan sah sebagai alat bukti surat dalam proses peradilan, tutup Hermanto.
Sampai berita ini ditayangkan, redaksi belum menerima tanggapan dan informasi dari Dinas Pendidikan Kota Depok terkait dugaan Mark Up terhadap Anggaran Pengadaan Alat Tulis Untuk Anak SD di Kota Depok.
Narasumber : Advokat Hermanto, S.Pd.K., S.H., CPS., CLS., CNS., CHL selaku ketua umum PHMI


Social Header