Breaking News

Depnaker Sragen Tutup Operasional PT Pancamanah Utama Kedungupit : Korban Minta Uang Rp 25 Juta Segera Dikembalikan Masalah Selesai


SUARA DAERAH SRAGEN – Terbongkarnya PT.Pancamanah Utama Ilegal  berawal dari "penyanderaan" dokumen milik Dewi Lestari, 33, calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) asal Ngawi, akhirnya menemui titik terang. Setelah melalui proses mediasi yang cukup alot di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sragen, pihak penyalur secara resmi menyerahkan kembali seluruh dokumen asli milik korban. Namun, urusan uang puluhan juta rupiah ternyata masih menyisakan "bara" konflik.

Berdasarkan data yang dihimpun, serah terima dokumen dilakukan pada 6 Februari lalu. Dalam berita acara yang ditandatangani kedua belah pihak, Dewi menerima kembali paspor asli, ijazah SD dan MTS, kartu kuning, akta kelahiran, sertifikat BNSP, hingga fotokopi KK. Penyerahan diketahui pihak disnaker Sragen. 

Meski urusan dokumen klir, perselisihan soal uang Rp32,5 juta justru makin meruncing. Muncul versi berbeda terkait aliran dana tersebut. Dewi bersikeras telah mentransfer Rp50 juta melalui BKK. Namun, pihak lembaga penyalur mengklaim Rp 20 juta sudah dikembalikan tunai kepada suami Dewi, dan Rp 5 juta dipotong sebagai kompensasi karena Suami Dewi berpindah-pindah perusahaan penyalur. 

Depnaker Sragen harus ambil sikap tegas dan laporkan kepihak APH bila ditemukan ada unsur kriminal dalam kasus ini. Jangan dibiarkan para kriminal atas nama perusahaan jasa tenaga kerja menjamur di banyak tempat dan melakukan perbuatan kriminal.

"Masih ada selisih Rp 25 juta yang belum ada titik temu. Keduanya belum bisa menyepakati. Bahkan, informasi yang kami terima, ada somasi dari Mbak Paryanti (penyalur, red) kepada Dewi. Karena sudah masuk ranah pribadi, itu bukan lagi urusan Disnaker," tegas Kepala Disnaker Sragen, Rina Wijaya.

Namun di sisi lain, Disnaker Sragen mengungkap temuan mengejutkan terkait legalitas PT Pancamana Utama yang merupakan perusahaan penyalur itu. Setelah melakukan verifikasi lapangan menyusul viralnya kasus ini di media sosial, terungkap bahwa lembaga tersebut ternyata belum mengantongi izin operasional yang sah di Bumi Sukowati.

"Per tanggal 18 Februari 2026, kami sudah menerbitkan surat peringatan tegas kepada Saudara Paryanti," ujar Rina.

Disnaker memerintahkan agar seluruh aktivitas yang berkaitan dengan pelatihan kerja dan penempatan CPMI dihentikan total sebelum izin resmi diterbitkan. Penelusuran di lapangan menunjukkan bahwa kantor tersebut hanyalah perorangan cabang yang fungsinya sebatas mencari calon PMI, bukan lembaga yang berwenang mengadakan pelatihan apalagi perekrutan mandiri.

Kepala Bidang Pentaker Disnaker Sragen, Mursito, menambahkan bahwa pihaknya bergerak cepat setelah melihat unggahan di Facebook yang menunjukkan adanya plang nama "Panca Amanah" (Pancamana Utama).
"Secara preventif kami sudah melangkah. Kami inspeksi langsung ke sana dan verifikasi lapangan. Ternyata benar ada aktivitas sesuai yang di medsos," kata Mursito.

Kini, meski dokumen sudah di tangan, Dewi masih harus berjuang mendapatkan hak finansialnya di tengah ancaman somasi dari pihak penyalur. Kasus ini menjadi alarm keras bagi warga Sragen dan sekitarnya agar lebih waspada terhadap lembaga penyalur yang nekat beroperasi tanpa legalitas jelas.

Dewi Sulastri warga  Sine Ngawi salah satu korban PT Pancamanah Utama, mengungkapkan bahwa pihaknya merasa dizolimi,uang Rp 25 juta hingga sekarang juga belum dikembalikan , justru saya mendapatkan surat somasi dari pengacara Paryanti 'suruh minta maaf  ,ya ndak lahh, tidak bersalah kok suruh minta maaf, seharusnya pihak PT Pancamanah Utama yang minta maaf pada dirinya" ungkap Dewi 

Dewi Sulastri meminta pihak PT Pancamanah Utama segera kembalikan uang Rp 25 juta, uang tersebut bukan milik PT Pancamanah Utama, itu uang hasil pinjam di BPR Dlanggu Raya Sragen, ia inginkan uang kembali, kalau tidak ia akan mencari keadilan kejalur hukum yang berlaku, apalagi PT Pancamanah Utama milik Paryanti dinyatakan tidak resmi" ya uang Rp 25 juta di kembalikan selesai urusannya" pungkas Dewi Lestari 

Jurnalis Wahono.
© Copyright 2022 - SUARADAERAH.ID