Breaking News

Jasa Raharja Dorong Penguatan Regulasi Iuran Wajib untuk Wujudkan Transportasi Darat Berkeselamatan


Yogyakarta, 15 Oktober 2025 – Jasa Raharja menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola keselamatan transportasi darat melalui optimalisasi pengelolaan Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU). Komitmen tersebut disampaikan dalam Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) IV Organda Tahun 2025 yang digelar di Hotel Tentrem, Yogyakarta, dengan mengusung tema “Penguatan Penegakkan Hukum dan Regulasi Angkutan Jalan dalam Penanggulangan ODOL dan Peningkatan Keselamatan Transportasi Darat.”

Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X, serta dihadiri sejumlah pejabat tinggi di antaranya Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Irjen Pol (Purn) Aan Suhanan, Wakil Wali Kota Yogyakarta Wawan Harmawan, Sekda DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti, dan Dirlantas Polda DIY Kombes Pol Yuswanto Ardi yang mewakili Kakorlantas Polri. Hadir pula Direktur Sarana Ditjen Hubdat Yusuf Nugroho, serta akademisi dan pengamat transportasi Darmaningtyas dan Joko Setijowarno sebagai narasumber.

Plt. Direktur Utama Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana dalam pemaparannya menekankan bahwa IWKBU merupakan instrumen penting perlindungan sosial bagi penumpang angkutan umum dan korban kecelakaan lalu lintas.

“Sebagai penerima mandat negara untuk memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat pengguna transportasi, Jasa Raharja berkomitmen memastikan Iuran Wajib menjadi bagian integral dari sistem keselamatan transportasi nasional,” ujarnya.

Hingga September 2025, tingkat kepatuhan pelunasan IWKBU mencapai 81,18 persen atau meningkat lebih dari 20 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Dewi menyebutkan, capaian tersebut merupakan hasil konkret kolaborasi antara Jasa Raharja dan DPP Organda melalui optimalisasi data armada, program relaksasi kebijakan daerah, serta edukasi berkelanjutan kepada para pelaku usaha angkutan.

“Kolaborasi ini bukan hanya soal meningkatkan rasio kepatuhan, tetapi membangun budaya tanggung jawab dan ketertiban bersama di dunia transportasi nasional,” tegasnya.

Selain penguatan regulasi dan kepatuhan, Jasa Raharja juga mencatat peningkatan signifikan dalam kualitas pelayanan. Penyelesaian santunan bagi korban meninggal dunia kini rata-rata hanya memerlukan waktu 1 hari 8 jam, lebih cepat dari target layanan yang ditetapkan. Hingga saat ini, Jasa Raharja telah bermitra dengan 2.754 rumah sakit di seluruh Indonesia melalui sistem overbooking, yang memungkinkan korban kecelakaan mendapatkan perawatan medis tanpa hambatan administratif.

Melalui forum Mukernas ini, Jasa Raharja menegaskan perannya sebagai mitra strategis pemerintah dalam memajukan transportasi darat yang berkeselamatan, tertib, dan berkelanjutan.

“Kepatuhan terhadap regulasi bukan hanya kewajiban administratif, tetapi wujud nyata perlindungan bagi masyarakat,” pungkas Dewi. (Saiful)
© Copyright 2022 - SUARADAERAH.ID