Media update24jam.id - lahat - Kejaksaan Negeri Lahat Toto Roedianto S.Sos., S.H., M.H didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Sukma Frando, S.H dan Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Lahat menghadiri diskusi tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021.pada selesa (13/8/2024) bertempat diruang pertemuan Pemda Lahat dalam rangka sosialisasi program BPJS ketenagakerjaan dihadiri asisten, kepala Bappeda,Kadis Nakertrans dan undangan.
Sosialisasi ini bertujuan agar pemilik badan usaha Yang Tidak Patuh Terhadap Instruksi Presiden RI (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenaga kerjaan kami akan tindak tegas ucap " Kejari Lahat.
Dalam kegiatan ini Kepala Kejaksaan Negeri Lahat menyampaikan bahwa berdasarkan Instruksi Presiden tersebut, Kejaksaan bertugas melakukan penegakan kepatuhan dan penegakan hukum terhadap Badan Usaha, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Pemerintah Daerah dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Oleh karenanya Kejaksaan Negeri Lahat berkomitmen untuk selalu memonitor sejauh mana Pemerintah Daerah dan badan usaha di Kabupaten Lahat melaksanakan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di wilayahnya serta akan menindak tegas jika terjadi ketidakpatuhan.
Selain itu Kepala Kejaksaan Negeri Lahat juga mendorong agar Pemerintah Daerah Kabupaten Lahat untuk mengambil langkah-langkah agar seluruh pekerja baik penerima upah maupun bukan penerima upah termasuk pegawai pemerintah dengan status Non Aparatur Sipil Negara dan penyelanggara pemilu di wilayahnya terdaftar sebagai peserta aktif dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, sehingga diharapkan dapat memaksimalkan hadirnya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada Pegawai Non ASN dan pekerja rentan pada APBD Pemerintah Daerah.
Jurnalis: Bambang MD
Media www.suaradaerah.id
Social Header