Breaking News

Dugaan Penyelundupan Gas Subsidi 3 Kg dari Singkawang ke Bintan, DPRD Turun Tangan


Singkawang – DPRD Kota Singkawang menaruh perhatian serius terhadap dugaan praktik peredaran gas elpiji subsidi 3 kilogram (kg) dari Singkawang menuju Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau. Gas bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi rumah tangga miskin, usaha mikro, nelayan, dan petani kecil itu diduga diselundupkan dalam jumlah besar hingga memicu kelangkaan di Singkawang.


Investigasi gabungan media pada 20 Agustus 2025 di Pelabuhan Kuala Singkawang merekam aktivitas bongkar muat kapal yang mengangkut 1.120 tabung gas melon bersubsidi dengan tujuan Pulau Tembelan, Bintan. Fakta di lapangan menunjukkan harga jual di Bintan menembus Rp32.000 per tabung, jauh di atas harga eceran di Singkawang.


Temuan ini dipaparkan dalam rapat dengar pendapat (hearing) Komisi II DPRD Kota Singkawang, Selasa (26/8/2025), yang dipimpin Ketua Komisi II, Harry Sarasati Widha Sugeng. Hadir mendampingi, Wakil Ketua Paryanto, Sekretaris Tri Wahyudi, serta anggota Reni Asmara Dewi.


Harry menegaskan pihaknya akan menelusuri tuntas dugaan peredaran gas subsidi ilegal tersebut. “Kami ingin persoalan ini terang. Bukan untuk mencari kambing hitam, tapi agar distribusi gas subsidi tepat sasaran dan tidak merugikan warga Singkawang,” ujarnya.


Sekretaris Komisi II, Tri Wahyudi, menyebut pengiriman gas subsidi ke Bintan jelas menyalahi aturan. “Pemkab Bintan sudah lama menghentikan pasokan dari Singkawang. Tetapi di lapangan, pengiriman masih berjalan. Ini harus ditertibkan,” tegasnya.


Dalam forum itu, PT Gasurin Abadi Sejahtera menunjukkan dokumen resmi penunjukan distribusi gas subsidi ke Bintan sejak 2018. Namun pernyataan Kepala Bagian Ekonomi Setda Bintan sebelumnya menyebutkan seluruh kebutuhan gas subsidi Pulau Tembelan sudah ditangani agen lokal Bintan.


Ketua LSM Fatwa Langit, Abdurrahman, menilai adanya dua informasi yang saling bertentangan. “Jika pernyataan Setda Bintan sah dan mengikat, pengiriman dari Singkawang jelas ilegal. Sebaliknya, bila tidak sah, dokumen PT Gasurin masih berlaku. Ini harus segera diperjelas,” katanya.


Sementara itu, Hendra Effriendi, perwakilan media yang ikut melakukan investigasi, mendesak aparat segera turun tangan. “Gas melon 3 kg adalah hak masyarakat kecil. Jangan sampai jatah warga Singkawang dijual ke luar daerah hingga menimbulkan kelangkaan,” ungkapnya.

DPRD Singkawang sebelumnya telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke SPBE, agen, dan pangkalan elpiji menyusul maraknya keluhan kelangkaan gas. Komisi II berkomitmen mengawal persoalan ini hingga tuntas.

Jurnalis: saiful ummah

© Copyright 2022 - SUARADAERAH.ID