SUARA DAERAH SRAGEN — Aksi pencurian berantai yang meresahkan warga di sejumlah wilayah Kabupaten Sragen akhirnya terbongkar. Tim Satreskrim Polres Sragen bersama jajaran polsek setempat berhasil meringkus dua anggota komplotan pencuri yang ternyata telah beraksi di tujuh tempat kejadian perkara (TKP).

Pengungkapan kasus ini bermula secara dramatis dari laporan pencurian di rumah Jumadi, warga Dukuh Sidorejo, Desa Karangasem, Kecamatan Tanon, Selasa (18/8/2026) dini hari.

Istri korban yang terbangun sekitar pukul 01.30 WIB mendapati seorang pria tak dikenal berada di dalam rumahnya. Sontak, ia berteriak "maling!" hingga membangunkan suaminya. Korban yang melakukan pengejaran akhirnya berhasil melumpuhkan pelaku di ruang depan.

Saat digeledah, ditemukan tas kain oranye berisi uang tunai Rp14.950.000 yang diduga baru saja dicuri dari rumah korban. Berdasarkan interogasi awal, pelaku masuk dengan cara mencongkel jendela ventilasi kamar mandi.

Dari penangkapan pelaku pertama, polisi bergerak cepat mengembangkan kasus. Sekitar pukul 04.15 WIB di hari yang sama, Tim URC Polres Sragen meringkus rekan pelaku berinisial Sutrisno di kawasan Desa Sambiduwur, Tanon. Sutrisno diketahui berperan sebagai joki yang mengawasi situasi di luar rumah.

Hasil pengembangan penyidikan mengungkap bahwa kedua tersangka Joko Triyono alias Keple, 46, sebagai eksekutor dan Sutrisno alias Tris alias Bronjong, 43, sebagai joki  telah beraksi di tujuh TKP berbeda yang tersebar di empat wilayah hukum Polres Sragen.

Aksi mereka di Kecamatan Tanon sebanyak 2 TKP denganmenggasak uang tunai sekitar Rp 8 juta dan ponsel. Kemudian Kecamatan Mondokan 2 TKP di desa Jekani. Pelaku menggasak perhiasan emas cincin dan gelang serta satu unit sepeda motor Honda Vario 125.

Lantas di Kecamatan Sumberlawang beraksi di 2 TKP. Pelaku menggasak motor Honda Beat, uang tunai Rp 10 juta, perhiasan, dan jam tangan Alexander Christie. sedangkan Kecamatan Kalijambe terdapat 1 TKP di deaa Saren. Aksi mereka mendapatkan empat gelang krincing 12 gram, gelang rantai 5 gram, dan uang tunai Rp14 juta.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka, di antaranya uang tunai Rp14.950.000, motor Honda Vario, sebo, sarung tangan, linggis kecil, ponsel, serta tiga unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana kejahatan.

Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari mengapresiasi kerja cepat tim gabungan dalam merespons laporan warga hingga berhasil membongkar jaringan sindikat pencurian ini.

"Penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan seluruh rangkaian aksi kedua pelaku serta menelusuri kemungkinan adanya lokasi lain," tegas AKBP Dewiana.

Atas perbuatannya, kedua tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 
Jurnalis Wahono