Pesawaran –suaradaerah.id-Aliansi Masyarakat Pesawaran (AMP) bersama Forum Komunikasi Anak Lampung (FOKAL) mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pesawaran, pada Kamis, 5 Juni 2025 menyusul adanya dugaan pelanggaran hak pilih pada pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) tanggal 24 Mei 2025 lalu.
Ketua AMP, Saprudin Tanjung, menyampaikan kekecewaannya terhadap sejumlah temuan di lapangan, terutama adanya warga yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya. Menurutnya, beberapa warga tidak menerima undangan memilih, dan saat datang ke TPS dengan membawa KTP elektronik, mereka tetap tidak diperbolehkan memilih karena tidak tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Padahal pada Pilkada 27 November 2024 lalu, mereka terdaftar dan menggunakan hak suara. Anehnya, pada PSU ini, data mereka disebut telah berpindah ke daerah lain, sementara yang bersangkutan tidak pernah mengajukan perpindahan domisili,” ujar Tanjung.
Hal senada disampaikan Ketua FOKAL, Abzari Zahroni. Ia menyoroti proses PSU yang dinilainya menyisakan sejumlah kejanggalan, termasuk adanya Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang sempat ditutup sebelum waktu resmi berakhir serta perubahan jumlah DPT yang tidak disertai penjelasan memadai.
“Awalnya, jumlah DPT saat Pilkada November 2024 tercatat 88 pemilih, namun pada PSU tiba-tiba menjadi 93 pemilih. Pihak KPU menyatakan tidak ada pemilih baru atau perubahan DPT, dan masih akan menelusuri penyebab penambahan tersebut,” kata Abzari.
Terkait TPS yang ditutup sebelum waktunya, FOKAL mengonfirmasi bahwa KPU menyebut penutupan dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama antara KPPS, saksi pasangan calon, pengawas, serta aparat keamanan karena seluruh pemilih telah memberikan suara. Namun, setelah FOKAL menyampaikan keberatan melalui Panwascam Way Ratai, panwas mengeluarkan rekomendasi agar TPS dibuka kembali dan dilakukan penghitungan ulang. Hal ini akhirnya disepakati oleh semua pihak.
Sementara itu, soal 14 pemilih yang tidak menerima undangan, KPU menjelaskan bahwa surat undangan tidak didistribusikan karena para pemilih tersebut sedang merantau. Pernyataan ini diperkuat dengan keterangan dari kepala dusun setempat.
Meski demikian, AMP dan FOKAL menilai penjelasan dari KPU dan Disdukcapil belum memadai dan tidak disertai data konkret. Mereka berencana kembali mendatangi kedua instansi tersebut pada Selasa mendatang guna memperoleh kejelasan dan akuntabilitas atas dugaan pelanggaran hak pilih warga.
“Kami mengajak masyarakat yang merasa kehilangan hak pilihnya untuk melaporkan kepada AMP atau FOKAL agar informasi yang kami himpun benar-benar mewakili suara masyarakat,” tutup Tanjung. (Rizon)
Social Header