Pesawaran-suaradaerah.id- Forum Komunikasi Anak Lampung (FOKAL), melalui penanggung jawab Abzari Zahroni beserta anggota, secara resmi telah menyampaikan laporan kepada Bawaslu Kabupaten Pesawaran terkait dugaan pelanggaran serius dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pesawaran 2025. Rabu, (14/05/2025)
Laporan tersebut mencakup dua pokok persoalan utama: dugaan praktik politik uang dan penyalahgunaan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye salah satu calon.
Salah satu kejadian yang menjadi sorotan adalah kegiatan pembagian alat dan mesin pertanian (alsintan) kepada empat Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) di Kecamatan Negeri Katon yang terjadi pada Selasa, 6 Mei 2025.
Bantuan alsintan tersebut tercantum dalam baliho sebagai bagian dari agenda reses anggota MPR RI A. Muzani dari Partai Gerindra. Namun, dalam pemberitaan media suaradaerah.id bantuan itu justru diklaim sebagai bantuan pribadi dari calon bupati nomor urut 02, Nanda Indira.
“Ini bentuk penyalahgunaan fasilitas negara yang sangat jelas. Kegiatan reses dibiayai oleh negara dan tidak boleh digunakan untuk keuntungan politik pribadi atau pasangan calon tertentu,” tegas Abzari Zahroni, penanggung jawab FOKAL.
Tak hanya itu, FOKAL juga menyampaikan bukti berupa video yang beredar luas di TikTok. Dalam video tersebut, seorang anggota DPRD Provinsi Lampung dari Partai Gerindra berinisial Ely terlihat menghadiri reses di Desa Kubu Batu, Kecamatan Way Ratai. Dalam momen itu, Ely bertanya kepada warga siapa calon bupati yang mereka dukung.
Saat warga menjawab “Bu Nanda nomor 2,” Ely terlihat memberikan amplop yang diduga berisi uang. Kegiatan tersebut juga diwarnai dengan pemasangan atribut Paslon 02, dan beberapa penerima amplop diduga merupakan perangkat desa seperti bendahara dan ketua RT.
“Reses adalah ruang menyerap aspirasi, bukan ajang kampanye terselubung. Ketika amplop diberikan di tengah pertanyaan soal dukungan kepada calon, ini jelas mengarah pada dugaan kuat praktik politik uang,” tambah Abzari.
FOKAL juga menyoroti masih banyaknya ASN dan pejabat publik yang tidak menjaga netralitas, terbukti dari beredarnya foto pose ASN dengan simbol dukungan terhadap calon tertentu. Tindakan ini jelas bertentangan dengan SKB 4 Menteri dan Lembaga yang mengatur netralitas ASN.
Dalam pernyataan langsung yang disampaikan kepada Abzari Zahroni, Bawaslu Pesawaran menyatakan akan segera menindaklanjuti laporan FOKAL. Hal ini diapresiasi sebagai bentuk komitmen lembaga pengawas pemilu dalam menjaga integritas PSU.
FOKAL menyampaikan beberapa tuntutan dalam laporannya kepada Bawaslu:
Segera dilakukan investigasi atas dugaan pelanggaran politik uang dan penyalahgunaan fasilitas negara.
Pemberian sanksi tegas terhadap pelaku yang terbukti melanggar ketentuan pemilu.
Peningkatan pengawasan terhadap netralitas ASN, perangkat desa, dan kegiatan reses menjelang PSU.
FOKAL menegaskan akan terus mengawal proses demokrasi di Bumi Andan Jejama dan siap bersinergi dengan Bawaslu demi mencegah pelanggaran serupa.
“Kami tidak hanya melaporkan, kami juga akan terus memantau. PSU harus berjalan jujur, adil, dan tanpa kecurangan,” tutup Abzari Zahroni, Penanggung Jawab FOKAL.(rizon)
Social Header