SUARA DAERAH SRAGEN – Mendirikan Tiang diatas tanah penduduk tidak berijin adalah pelanggaran hukum berat. Bisa di kenakan pasal berlapis dan denda puluhan milyar kepihak pelaksana pekerja dilapangan atau pihak perusahaannya. APH harus tegas. Semrawutnya kabel fiber optik dan menjamurnya tiang internet ilegal di Kabupaten Sragen mulai disikapi serius oleh pihak legislatif. Saat ini, DPRD Kabupaten Sragen tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembangunan, Penataan, Pengendalian, dan Pengawasan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi.
Langkah ini diambil menyusul temuan data lapangan yang menunjukkan adanya ribuan tiang dan ratusan ribu meter kabel milik provider yang terpasang tanpa memberikan kontribusi nyata bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Data sementara tercatat ada sekitar 2.069 tiang dengan panjang kabel mencapai lebih dari 100.000 meter.
Ketua Pansus Raperda Infrastruktur Pasif Telekomunikasi, Faturohman mengungkapkan bahwa data itu diambil akhir 2025. Namun, ia meyakini angka di lapangan jauh melebihi data tersebut.
"Banyak provider yang tidak meminta rekomendasi ke Bina Marga (DPU Sragen) selama memasang di kawasan jalan kabupaten. Mereka hanya mengandalkan kekuatan di wilayah setempat, seperti izin ke RT atau RW," ujar Faturohman.
Pihaknya menambahkan, praktik di lapangan sering kali hanya melibatkan "uang kulon nuwun" secara pribadi kepada oknum lingkungan tanpa prosedur resmi. Kondisi ini membuat kabel dan tiang terpasang tak beraturan sehingga mengganggu estetika kota.
Faturrahman memaparkan kerumitan bisnis internet di Sragen. Berdasarkan data Kominfo, terdapat sekitar 8 hingga 10 provider besar yang beroperasi. Namun, di bawahnya terdapat sekitar 37 Internet Service Provider (ISP) yang menjadi pelaksana penanaman tiang.
"Yang lebih sulit terdeteksi adalah reseller atau downline-downline di bawahnya. Ini yang jumlahnya saya yakin jauh lebih banyak dan sering kali tidak mengantongi rekomendasi resmi," imbuhnya.
Kehadiran Perda ini nantinya akan menjadi payung hukum bagi Pemerintah Daerah (Pemda) untuk melakukan penertiban. Dia menegaskan bahwa setelah aturan ini disahkan, pihak Pansus akan melakukan pengumpulan data (puldata) dan memanggil seluruh provider.
"Kita akan cocokkan data mereka dengan fakta di lapangan. Jika ditemukan kelebihan tiang yang tidak memiliki rekomendasi, itu dianggap ilegal karena menggunakan aset tanah milik pemerintah daerah. Kami sangat bisa melakukan pencabutan tiang," tegasnya.
Dalam Perda yang masih digodog, Sanksi yang disiapkan mulai dari administratif hingga ranah pidana jika ditemukan pelanggaran berat. Salah satu poin krusial dalam Raperda ini adalah kesepakatan untuk memberikan kewenangan kepada desa guna menerbitkan Peraturan Desa (Perdes) sebagai turunan langsung dari Perda, tanpa harus menunggu Peraturan Bupati (Perbup).
Sesuai dengan Peraturan Menteri Desa Nomor 16 Tahun 2026, infrastruktur telekomunikasi masuk dalam skala prioritas penggunaan dana desa. Artinya, desa berhak membangun tiang sendiri untuk disewakan kepada provider.
"Saat ini sudah ada sekitar 30 sampai 40 desa yang membuat MoU dengan provider melalui Bumdes. Skemanya, desa/Bumdes mendapatkan bagi hasil sekitar 20 persen dari biaya langganan warga. Dari situ, pendapatan dibagi lagi ke tingkat RT sesuai jumlah pelanggan," jelas Faturrahman.
Meskipun penertiban akan diperketat, Politikus PKB itu menjamin pemerintah tidak akan menghalangi kebutuhan masyarakat akan akses internet. "Ini sudah menjadi kebutuhan primer. Kita tidak akan menghalangi kebutuhan warga, namun secara administrasi dan estetika harus ditata agar daerah juga mendapatkan manfaat melalui PAD maupun Pendapatan Asli Desa (PA Des)," pungkasnya.
Jurnalis Wahono


Social Header