Breaking News

Kuasa Hukum Keluarga Wisnu Desak Pelaku Ditahan, Minta Copot Jabatan Kasek SMPN 2 Sumberlawang


SUARA DAERAH SRAGEN – Gelombang tuntutan keadilan bagi Wisnu Adi Prasetyo, 13, terus mengalir. Advokat senior Asri Purwanti yang kini resmi menjadi kuasa hukum keluarga korban, mendesak kepolisian untuk melakukan penahanan terhadap tersangka anak, DTP. Desakan ini muncul di tengah keraguan keluarga terhadap jaminan yang diberikan oleh orang tua pelaku.

Ditemui usai mendampingi ayah korban menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Unit PPA Polres Sragen, Asri menegaskan bahwa penahanan terhadap anak di atas usia 14 tahun yang terjerat kasus dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun sangat dimungkinkan secara regulasi. Hal ini merujuk pada UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Kami memohon kepada Ibu Kapolres agar pelaku diamankan atau ditahan. Ini bukan soal tega atau tidak, tetapi demi pembinaan. Harus ada efek jera agar anak ini paham bahwa tindakannya membawa konsekuensi hukum, sekaligus pembelajaran bagi anak-anak lain agar tragedi ini tidak terulang," tegas Asri Purwanti, Senin (13/4/2026)

Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Tengah ini juga menyoroti kondisi ekonomi keluarga korban yang sangat memprihatinkan. Wisnu merupakan putra sulung dari seorang penjual pentol keliling yang dikenal sangat taat dan menjadi tulang punggung keluarga di rumah.

"Hati saya tersentuh. Ayahnya hanya penjual pentol keliling kampung. Wisnu itu anak pertama yang rajin membantu orang tua, mulai dari mengasuh adik sampai mencari rumput (ngarit). Keluarga yang sudah susah ini sekarang harus kehilangan aset bangsa yang mereka gadang-gadang," ungkapnya.

Tak hanya soal proses hukum pelaku, Asri juga membidik tanggung jawab pihak sekolah. Ia berencana melayangkan surat permohonan hearing atau audiensi kepada DPRD Sragen dalam waktu dekat. Sasarannya adalah evaluasi total terhadap kinerja guru dan kepala sekolah, terutama terkait pengawasan di jam-jam kosong pelajaran.

"Sanksi jangan hanya mutasi. Kalau kelalaiannya sampai merenggut nyawa, kepala sekolahnya harus diberhentikan. Kami ingin para pendidik lebih bertanggung jawab. Jangan takut dikriminalisasi selama tujuannya membina disiplin siswa, orang tua sudah menitipkan anak mereka ke sekolah," lanjut praktisi hukum asal Solo tersebut.

Asri menegaskan bakal mengawal kasus ini secara total hingga ke meja hijau. Ia ingin memastikan tidak ada praktik "pilih kasih" dalam proses hukum, mengingat status sosial keluarga korban yang berasal dari kalangan kurang mampu.

"Kami tidak percaya hanya dengan jaminan orang tua pelaku. Kami butuh transparansi dan kepastian hukum agar keadilan bagi Wisnu benar-benar tegak," pungkasnya. 

Jurnalis Wahono
© Copyright 2022 - SUARADAERAH.ID