Breaking News

Ayah Penganiaya Anak Kandung Sendiri, Sekarang Meringkuk di Sel Tahanan Polres Sragen


SUARA DAERAH SRAGEN – Tabir gelap di balik video viral penganiayaan balita perempuan di Kecamatan Gesi, Kabupaten Sragen, akhirnya tersingkap sepenuhnya. Satreskrim Polres Sragen resmi menetapkan P, 47, ayah kandung korban, sebagai tersangka. Motifnya bikin elus dada, ternyata pelaku sengaja menyiksa darah dagingnya sendiri demi memeras uang dari istrinya yang bekerja sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Taiwan.

Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari menegaskan bahwa pelaku kini telah dijebloskan ke rumah tahanan (rutan) Polres Sragen untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini dilakukan penahanan," ujar Dewiana di Mapolres Sragen, 

Aksi keji tersangka berinisial P tergolong sangat terencana. Pria paruh baya ini sengaja merekam aksi kekerasan yang dilakukannya terhadap sang putri yang masih balita. Dalam video berdurasi 13 detik yang sempat viral, terlihat bocah berbaju ungu tersebut dijambak, ditendang, hingga menangis histeris kesakitan.

Rekaman memilukan itu kemudian dikirimkan P kepada istrinya di Taiwan sebagai alat ancaman agar segera mengirimkan uang. "Motifnya ekonomi. Pelaku ingin meminta sejumlah uang kepada istrinya untuk kehidupan sehari-hari," imbuh Kapolres.

Meski pelaku sempat menghapus video tersebut setelah dikirim, sang istri bergerak cepat dengan menyimpannya (save) terlebih dahulu. Video itulah yang kemudian dikirimkan kepada keluarga di Sragen hingga akhirnya viral dan memicu kemarahan netizen.

Mirisnya, berdasarkan hasil penelusuran polisi, aksi kekerasan ini bukan yang pertama kali. "Keterangan dari ibu korban, kekerasan ini sebetulnya sudah terjadi beberapa kali, hanya saja baru kali ini direkam oleh pelaku," ungkap Dewiana.

Polisi tidak memberi ampun bagi pelaku kekerasan terhadap anak. P dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 80 ayat (1) atau (2) dan ayat (4) juncto Pasal 76c UU Perlindungan Anak. "Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Karena dilakukan oleh orang tua kandung, ada pemberatan pidana sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku," tegas Kapolres.

Pasca kejadian, fokus utama otoritas terkait adalah pemulihan korban. Kepala UPTD PPA Sragen, Dyah Nursari, menjelaskan bahwa balita malang tersebut telah menjalani pemeriksaan medis menyeluruh di RSUD Dr. Moewardi (RSDM) Solo.

"Hasilnya, secara fisik umum baik. Ada luka memar di kening dan lecet di kaki, tapi tidak perlu rawat inap. Saat ini korban sudah berada dalam dekapan neneknya dari pihak ibu," kata Dyah.

Selain korban, empat anak pelaku lainnya yang sempat berada dalam pantauan juga telah dievakuasi ke Kabupaten Blora untuk mendapatkan pengasuhan yang aman bersama keluarga besar pihak ibu.

Meski luka fisik mulai mengering, luka batin sang bocah menjadi pekerjaan rumah besar bagi tim psikolog. "Kondisinya berangsur membaik, tapi traumanya masih terlihat jelas. Menghilangkan trauma pada anak sekecil itu tentu tidak mudah," tambahnya. 

Jurnalis Wahono
© Copyright 2022 - SUARADAERAH.ID