Breaking News

Terkait Kasus Korupsi Rp 380 Juta : Kades Purworejo Diganjar Satu Tahun Penjara


SUARA DAERAH SRAGEN

Kasus Korupsi  Kepala Desa Purworejo, Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen Ngadiyanto atau akrab disapa lurah Dipo, akhirnya terjawab. Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat (20/2/2026) lalu, majelis hakim menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada sang kades terkait kasus tindak pidana korupsi dana desa yang merugikan uang negara Rp 380 juta.

Meski divonis bersalah, Ngadiyanto dipastikan telah mengembalikan seluruh kerugian negara yang ditimbulkan. Nilainya mencapai Rp 380 juta. Hal ini menjadi salah satu poin krusial dalam pertimbangan hakim di meja hijau.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sragen, Budi Sulistyo, mengonfirmasi bahwa sidang yang dipimpin Hakim Kukuh tersebut berlangsung selepas ibadah Jumat. Selain hukuman kurungan, terdakwa juga dikenakan denda puluhan juta rupiah.
"Putusannya satu tahun penjara dengan denda Rp 50 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan kurungan (subsider) selama satu bulan atau 30 hari," terang Budi saat dikonfirmasi Senin (23/2/2026)

Terkait uang pengganti (UP), Budi menjelaskan bahwa sudah tidak ada lagi beban bagi terdakwa. Sebab, sejak awal proses hukum berjalan, Ngadiyanto telah menitipkan uang sebesar Rp 380 juta kepada kejaksaan. "Karena sudah dititipkan total Rp 380 juta, maka uang tersebut dinyatakan sebagai pembayaran kerugian negara. Jadi untuk UP sudah klir," imbuhnya.

Meski vonis sudah dijatuhkan, pihak Korps Adhyaksa belum menentukan sikap final. Budi mengaku pihaknya masih menyatakan "pikir-pikir" atas putusan hakim tersebut. Langkah ini diambil karena jaksa harus melaporkan hasil persidangan kepada pimpinan terlebih dahulu.

"Kami masih pikir-pikir. Sebagai JPU, kami tidak bisa langsung menerima, harus lapor pimpinan dulu untuk pertimbangan lebih lanjut," tegas Budi.

Di sisi lain, pihak terdakwa justru menunjukkan sikap berbeda. Kuasa Hukum Ngadiyanto, Henry Sukoco, menyatakan bahwa kliennya menerima penuh putusan hakim tersebut dan tidak ada rencana untuk mengajukan banding.

"Mbah Lurah (Ngadiyanto) sudah menerima keputusan itu. Tidak ada banding. Seluruh kerugian negara juga sudah dikembalikan, jadi statusnya sekarang 'nol' untuk kerugian negara," ungkap Henry.

Pasca putusan ini, Ngadiyanto kini mendekam di Lapas Kelas IIA Sragen untuk menjalani masa hukumannya. Mengenai status jabatannya sebagai Kades Purworejo, Henry mengaku belum bisa berkomentar banyak terkait aturan dalam Undang-Undang Desa.

"Kalau soal otomatis kehilangan status Kepala Desa ( Kades ) atau tidak setelah inkrah (berkekuatan hukum tetap), saya belum buka lagi undang-undang desanya. Fokus kami saat ini adalah proses hukum pidananya,"tegasnya 
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, posisi Kades Purworejo saat ini diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Desa guna memastikan pelayanan di akhir tahun anggaran tetap berjalan. Dengan adanya vonis tetap ini, bola panas kini berada di tangan Pemerintah Kabupaten Sragen untuk menentukan status definitif kepemimpinan di Desa Purworejo. 

Jurnalis Wahono.
© Copyright 2022 - SUARADAERAH.ID