Breaking News

intergritas Polres Bogor Diuji,Kasus Pencabulan Anak Di Bawah Umur Mandul,Ibu Penjual Kopi Berjuang Mencari Keadilan,Pelaku Masih Bergentayangan


KABUPATEN BOGOR –  || Rasa percaya publik terhadap kinerja dan integritas Kepolisian Resor (Polres) Bogor, Polda Jawa Barat, kini di ujung tanduk. Pasalnya, penanganan kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur justru berjalan di tempat dan tak kunjung terang. Seorang ibu berjuang mati-matian menuntut keadilan untuk anak kandungnya yang menjadi korban, namun hingga berbulan-bulan melapor, kasusnya mandul, pelaku bebas berkeliaran, dan kepastian hukum sama sekali tak terlihat.21/05/2026.
 
Sosok ibu paruh baya yang berprofesi sebagai penjual kopi di pinggir trotoar Lingkungan Pemda Kabupaten Bogor ini, menjadi bukti nyata betapa beratnya warga kecil mencari keadilan. Ia rela meninggalkan dagangannya, berjuang sendiri, dan bolak-balik mendatangi kantor polisi, namun hasilnya nihil. Kasus yang seharusnya menjadi prioritas utama perlindungan negara bagi anak, justru terkesan dibiarkan dan ditelantarkan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bogor.
 
 LAPORAN RESMI SEJAK OKTOBER 2025, HINGGA KINI TAK ADA HASILNYA
 
Kronologi kasus ini sangat jelas dan tertulis rapi dalam administrasi kepolisian. Peristiwa naas yang menimpa anak korban yang masih di bawah umur itu dilaporkan secara resmi oleh orang tua ke Polres Bogor pada Tanggal 15 Oktober 2025, dengan nomor laporan: LP/B/2013/X/2025/SPKT/RES BGR/POLDA JBR.
 
Sudah hampir setahun berlalu, namun apa yang terjadi? Tidak ada kemajuan berarti. Tidak ada pemanggilan yang jelas, tidak ada penetapan tersangka, dan yang paling menyakitkan: PELAKU MASIH BERGERAYANGAN BEBAS di tengah masyarakat, seolah-olah tidak pernah melakukan dosa besar dan kejahatan keji terhadap anak orang.
 
Padahal, kasus pencabulan dan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Ini adalah kasus prioritas yang wajib ditangani secara cepat, tuntas, dan berkeadilan sesuai amanat Undang-Undang Perlindungan Anak. Unit PPA yang sejatinya dibentuk khusus untuk memayungi korban rentan, justru dinilai berjalan lambat, berjalan di tempat, dan seolah membiarkan pelaku menikmati kebebasannya.
 
"Saya cuma ibu kecil, jual kopi di pinggir jalan cari makan sehari-hari. Uang pas-pasan, tenaga terbatas, tapi saya berani datang ke sini demi masa depan anak saya. Anak saya masih kecil, hatinya terluka, tubuhnya ternoda. Tapi kenapa pelakunya enak-enak saja hidup bebas? Saya lapor sejak Oktober tahun lalu, sampai sekarang ditanya terus jawabannya 'belum ada perkembangan'. Pak Polisi, ke mana rasa keadilan itu? Apa karena saya miskin, anak saya tidak berhak dapat perlindungan hukum?" ujar ibu korban dengan nada parau dan mata berkaca-kaca.
 
Perjuangan ibu ini sungguh mengharukan. Di tengah keterbatasan ekonomi, ia tidak pernah menyerah, berulang kali mendatangi Polres Bogor demi menanyakan nasib laporannya. Namun sayang, niat suci mencari keadilan itu bertepuk sebelah tangan.
 
 
  INTEGRITAS DIPERTANYAKAN, UNIT PPA DINILAI TIDAK BEKERJA
 
Kasus ini menimbulkan tanda tanya besar sekaligus kecaman keras dari masyarakat luas. Publik mempertanyakan integritas institusi Polres Bogor, khususnya kinerja Unit PPA yang dipimpin di bawah Satuan Reserse Kriminal.
 
Ada beberapa hal mencurigakan dan sangat disayangkan dari penanganan kasus ini:
 
1. KASUS PRIORITAS DIANGGAP REMEH: Kejahatan seksual pada anak adalah musuh bersama, namun penanganannya terkesan diseret-seret tanpa alasan yang jelas. Apakah bukti kurang? Atau ada hal lain yang menghambat? Padahal laporan sudah sah, nomor polisi sudah terbit, dan keterangan korban serta saksi sudah ada.
2. PELAKU DIAMANKAN ATAU DILINDUNGI? Fakta pelaku masih bebas setelah berbulan-bulan laporan masuk, memunculkan dugaan publik yang pedih: Apakah pelaku punya koneksi? Apakah ada permainan di balik layar? Mengapa hukum berjalan lambat sekali saat korban adalah rakyat kecil?
3. MENELANTARKAN KORBAN: Secara psikologis, korban dan keluarga sedang trauma berat. Keterlambatan penanganan dan ketidakpastian hukum justru menambah penderitaan batin. Unit PPA yang seharusnya menjadi pendamping, justru membuat korban merasa terasing dan tidak dilindungi negara.
 
Di mana fungsi pengayoman? Di mana rasa keadilan? Apakah laporan polisi hanya sekadar formalitas administrasi, bukan langkah awal penindakan?
 
TUNTUTAN TEGAS: POLRES BOGOR DAN UNIT PPA SEGERA PROSES HUKUM PELAKU!
 
Melihat penderitaan ibu penjual kopi ini dan nasib anak di bawah umur yang menjadi korban, publik, elemen masyarakat, dan pengamat hukum bersatu suara menuntut:
 
 PERTAMA: SEGERA TINDAK LANJUTI LAPORAN
Polres Bogor dan Unit PPA harus segera bergerak. Jangan diam (Subur)
© Copyright 2022 - SUARADAERAH.ID