Breaking News

Kasus Asusila Guru TK di Sragen, Jaksa Tuntut 4 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Terdakwa Optimis Bebas

 
SUARA DAERAH SRAGEN —Kuasa hukum memiliki keyakinan bahwa terdakwa akan bebas dalam persidangan kasus dugaan tindak asusila yang menyeret seorang guru TK, Y alias Yulis, memasuki fase krusial di Pengadilan Negeri (PN) Sragen. Setelah melewati proses pembuktian yang panjang dan melelahkan, tim penasihat hukum dari Aliansi Keadilan Sragen melancarkan serangan balik terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang dengan agenda replik dan duplik, tim kuasa hukum yang diwakili oleh Thomas, S.H. dan Ali Muqorobin menegaskan bahwa kasus ini bukanlah perkara pencabulan sebagaimana yang dituduhkan sejak awal. Menurut mereka, fakta persidangan justru mengarah pada ranah kelalaian profesi, bukan tindakan kriminal asusila yang direncanakan.

Tim kuasa hukum menyoroti adanya kerancuan hukum yang dilakukan oleh pihak penuntut. Dalam nota pembelaan (pledoi) setebal lebih dari 30 halaman, mereka membedah "salah kaprah" prosedural yang terjadi.

"Klien kami didakwa dengan undang-undang lama, yaitu Undang-Undang Perlindungan Anak. Namun secara ajaib, dalam tuntutan, JPU justru menggunakan Pasal 418 KUHP yang merupakan aturan baru," ujar Thomas, selaku perwakilan kuasa hukum usai persidangan.

Ketidakkonsistenan ini dianggap sebagai cacat formil yang serius. Bagi tim Aliansi Keadilan Sragen, penggunaan hukum acara yang dianggap "campur aduk" ini menunjukkan kurangnya ketelitian dalam menjerat seseorang dengan tindak pidana berat.

Poin paling mengejutkan yang diungkap dalam persidangan adalah motif di balik laporan orang tua korban. Tim kuasa hukum menyebutkan bahwa fakta-fakta yang terungkap dari saksi-saksi tidak menunjukkan adanya perbuatan asusila yang nyata.

"Justru yang terbukti di persidangan adalah adanya faktor ketidaksukaan orang tua anak terhadap guru tersebut. Ini bukan soal faktor materiil kejahatan, tapi lebih kepada sentimen pribadi," tegas tim kuasa hukum.

Mereka pun meyakini bahwa hakim yang bijaksana akan mampu melihat kejanggalan ini, terutama karena selama proses pembuktian, tidak ada bukti yang secara benderang menunjukkan klien mereka melakukan apa yang dituduhkan.

Menanggapi tuntutan JPU berupa pidana penjara selama 4 tahun, kuasa hukum menilai angka tersebut justru mencerminkan keraguan jaksa sendiri. Untuk kasus dengan label "pencabulan anak", tuntutan 4 tahun dianggap sangat minim jika memang bukti-bukti yang dimiliki jaksa dianggap kuat.

"Dari tuntutan itu saja sudah terlihat adanya keragu-raguan. Kami tetap mendorong hakim agar objektif. Fakta menunjukkan klien kami benar-benar tidak pernah melakukan perbuatan tersebut," tambahnya.

Kini, nasib Y berada di tangan majelis hakim. Sidang putusan telah dijadwalkan akan digelar pada  Senin 13 April mendatang. Tim Aliansi Keadilan Sragen berharap putusan nanti akan menjadi oase keadilan bagi seorang pendidik yang mereka klaim hanyalah korban dari ketidaksukaan personal dan prosedur hukum yang dipaksakan.

"Kami minta klien kami dinyatakan benar-benar tidak bersalah dan dibebaskan," pungkas Ali Muqorobin. 

Jurnalis Wahono
© Copyright 2022 - SUARADAERAH.ID