Breaking News

Pastikan Dana Aspirasi Sesuai Aturan, Inspektorat Segera Cek Desa Kandangsapi, Kecamatan Jenar


SUARA DAERAH SRAGEN –  Dianggap monopoli toko bangunan untuk pengadaan barang bantuan aspirasi dari anggota DPRD Sragen,  Saat ini :  ola panas dugaan monopoli pengadaan material Bantuan Keuangan Khusus (BKK) di Desa Kandangsapi, Kecamatan Jenar, akhirnya sampai ke meja Inspektorat Kabupaten Sragen. Otoritas pengawas internal pemerintah ini memastikan bakal segera turun gunung ke lapangan.

Plt Inspektur Kabupaten Sragen, Yulianto, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap keluhan transparansi dana aspirasi yang mencuat. Tim dari Inspektorat dijadwalkan melakukan pengecekan menyeluruh untuk membedah pelaksanaan anggaran di desa tersebut.

"Kami akan segera menindaklanjuti persoalan itu. Tim akan turun untuk melakukan pengecekan menyeluruh sekaligus memberikan pembinaan kepada pemerintah desa setempat," tegas Yulianto saat dikonfirmasi Selasa (5/5/2026)

Yulianto menjelaskan, setiap penggunaan anggaran negara, termasuk dana BKK yang masuk ke desa, memiliki koridor hukum yang ketat. Semua pengadaan barang dan jasa wajib mengacu pada regulasi yang berlaku dan tidak boleh menguntungkan pihak-pihak tertentu secara sepihak.

"Tentu semua harus sesuai aturan dan regulasi yang ada. Anggaran yang masuk ke desa itu tujuan utamanya adalah untuk memakmurkan masyarakat, bukan yang lain," imbuhnya.

Meski demikian, pihak Inspektorat belum bisa memberikan kesimpulan dini mengenai ada atau tidaknya pelanggaran administrasi maupun fisik dalam proyek swakelola tersebut. Kepastian hukum baru akan diambil setelah tim auditor melihat langsung dokumen RAB, fakta di lapangan, dan mencocokkannya dengan aturan pengadaan.

"Kepastian (pelanggaran atau tidak) baru bisa kami simpulkan setelah ada hasil pengecekan langsung di desa tersebut. Kami akan lihat bagaimana teknis pelaksanaannya," tandas Yulianto.

Sebelumnya, anggota DPRD Sragen Supriyanto sempat menyambangi di Balai Desa Kandangsapi setelah menerima aduan warga. Warga mengeluhkan akses pengadaan material yang diduga dikunci oleh perangkat desa dan hanya diarahkan kepada satu toko tertentu, sehingga menutup ruang bagi warga atau pengusaha lokal lainnya untuk ikut berpartisipasi dalam pengadaan barang di desanya." tegas Supriyanto legislator PDIP.

Jurnalis Wahono
© Copyright 2022 - SUARADAERAH.ID