SUARA DAERAH SRAGEN –Cerita miris tentang harapan gadis cantik dengan nama samaran "Bunga" meraih masa depan cerah pupus di tengah suasana Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) tahun ini. Remaja berusia 17 tahun itu harus meregang nyawa akibat komplikasi medis pasca melahirkan bayi yang dikandungnya. Ironisnya, sosok yang bertanggung jawab atas kehamilan korban bukanlah orang jauh, melainkan SR, 61, seorang pensiunan guru yang seharusnya menjadi teladan bagi lingkungannya.
Kasus memilukan ini terungkap setelah ayah kandung korban, ATN, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sragen Kota pada 3 April 2026, tepat sesaat setelah putrinya dinyatakan meninggal dunia. Polisi bergerak cepat menciduk tersangka SR di kediamannya di Kampung Karangdowo, Kelurahan Sragen Tengah kecamatan Sragen.
Berdasarkan rilis resmi Polres Sragen, tersangka SR mengaku nekat melakukan aksi bejat tersebut lantaran kerap menonton konten pornografi. Nafsu yang tak terbendung itu kemudian disasarkan kepada keponakannya sendiri, yang merupakan anak dari saudara sepupunya.
"Tersangka memanfaatkan kedekatan keluarga dan kondisi ekonomi korban. Ia sering memberikan uang jajan sebagai bujuk rayu agar korban mau melayani nafsu bejatnya," terang Kapolres Sragen melalui Kasat Reskrim AKP Catur Agus Yudo Praseno.
Aksi ini sudah berlangsung secara berulang sejak Juli 2024. Modus yang digunakan tersangka tergolong licin. SR kerap memanggil Bunga ke rumahnya dengan dalih meminta bantuan untuk bersih-bersih. Mengingat status SR sebagai tokoh pendidik dan kerabat dekat, keluarga korban mulanya tidak menaruh curiga sedikitpun.
Tragedi ini mencapai puncaknya pada Minggu (29/3/2026) saat Bunga melahirkan seorang bayi laki-laki melalui proses persalinan yang berat. Namun, kebahagiaan menyambut anggota baru keluarga itu berubah menjadi duka mendalam.
Pada Jumat (3/4/2026), Bunga menghembuskan napas terakhir akibat preeklampsia atau tekanan darah tinggi yang ekstrem pasca persalinan. "Penyidik menggunakan metode Scientific Crime Investigation. Kami telah melakukan uji DNA bekerja sama dengan Bidlabfor Polda Jateng untuk membuktikan secara ilmiah hubungan antara tersangka dengan bayi yang dilahirkan korban," tegas AKP Catur.
Kini, sang pensiunan guru itu harus menghabiskan masa tuanya di balik jeruji besi. Penyidik Satreskrim Polres Sragen menjerat SR dengan Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya pun tak main-main, maksimal 15 tahun penjara atau denda hingga Rp 5 miliar.
Sementara itu, bayi laki-laki peninggalan almarhumah Bunga saat ini dalam kondisi sehat dan diasuh oleh sang kakek. Pihak UPTD PPA dan Dinas Sosial Kabupaten Sragen pun terus memberikan pendampingan intensif guna memantau perkembangan bayi tersebut.
Menanggapi kasus ini, Polres Sragen mengimbau para orang tua untuk lebih peka terhadap setiap perubahan perilaku anak dan lingkungan sekitarnya. "Jangan apatis. Kepedulian lingkungan sosial, baik tetangga maupun sekolah, adalah benteng utama mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur," pungkas Kasat Reskrim.
Jurnalis Wahono


Social Header