SUARA DAERAH SRAGEN– Nasibnya terkatung katung dan tak kunjung mendapatkan kepastian hukum atas laporan dugaan investasi fiktif yang dialaminya, Pardho Handoko akhirnya mengambil langkah tegas. Didampingi bukti-bukti yang ada, Pardho resmi mengirimkan surat pengaduan ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) pada Kamis (9/4/2026)
Langkah ini diambil sebagai bentuk protes atas lambatnya penanganan kasus oleh pihak kepolisian setempat yang telah berjalan selama lima tahun tanpa ada penetapan tersangka. Pardho Handoko, warga Gondang, merasa laporannya di tingkat Polres "jalan di tempat".
Kasus yang bermula pada Maret 2020 ini melibatkan kerugian bersih senilai Rp183,5 juta terkait investasi saham usaha air minum kemasan yang hingga kini tidak pernah beroperasi.
"Hari ini surat resmi saya kirim ke Kompolnas. Saya hanya ingin ada kejelasan. Laporan sudah masuk berkali-kali, tapi hasilnya nol besar. Saya merasa hak saya sebagai korban untuk mendapatkan keadilan terabaikan," ujar Pardho dengan nada kecewa.
Dalam keterangannya, Pardho kembali menegaskan bahwa uang ratusan juta yang ia setor kepada terlapor, Edy Surya, awalnya dijanjikan untuk kepemilikan saham sebesar 30 persen. Namun, proyek pabrik air kemasan yang dijanjikan tersebut sama sekali tidak menunjukkan aktivitas produksi hingga saat ini.
Meskipun pihak terlapor sempat mencicil sebesar Rp24 juta, namun sisa dana sebesar Rp183,5 juta tidak kunjung dikembalikan meski sudah melewati batas perjanjian selama dua tahun yang pernah disepakati sebelumnya.
Harapan Pardho melalui surat ke Kompolnas ini sangat jelas, dia meminta agar Polres Sragen segera melakukan tindakan nyata, termasuk menetapkan tersangka dalam kasus ini. "Harapan saya, dengan adanya surat ke Kompolnas, proses di Polres bisa lebih cepat. Saya sudah cukup sabar menunggu selama lima tahun. Jika tidak ada uangnya, ya minimal ada pertanggungjawaban hukum. Harus segera ada tersangka!" tegasnya.
Dia berharap pihak kepolisian untuk membuktikan profesionalitasnya dalam menangani kasus yang merugikan masyarakat kecil. Pardho meyakini bahwa unsurnya sudah kuat, mulai dari bukti transfer hingga surat perjanjian yang mengandung unsur hukum."tegasnya.
Jurnalis Wahono


Social Header