SUARA DAERAH SRAGEN – Ruang rapat Komisi IV DPRD Sragen mendadak panas pada Senin (4/5/2026) Aroma tidak sedap dalam sistem rekrutmen dan kebijakan ketenagakerjaan di PT CWII akhirnya dibongkar habis-habisan di meja legislatif. Pemanggilan jajaran direksi pabrik boneka tersebut merupakan buntut dari mencuatnya kabar tes masuk "semi telanjang" serta pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap 849 buruh.
Namun, suasana sempat menyulut emosi dewan lantaran pihak HRD yang paling bertanggung jawab justru mangkir. Ketua Komisi IV DPRD Sragen, Giyamto, tak mampu menahan kegeramannya. "HRD ini kurang ajar. Laki-laki (pelamar) kok dilihat perempuan, begitu juga sebaliknya. Harus diperbaiki! Ada tata budaya dan etika yang harus dijaga," tegas Giyamto.
Ironisnya, badai PHK ini menghantam para buruh tepat saat mereka berharap mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). Giyamto menilai pola PHK menjelang Lebaran ini adalah lagu lama yang terus berulang dan sangat tidak manusiawi.
Persoalan PT CWII ternyata merembet ke masalah aset. Giyamto membongkar dugaan pelanggaran izin penggunaan lahan. Ia menyebut parkiran pabrik di wilayah Karangmalang itu diduga menggunakan tanah milik BBWS (Balai Besar Wilayah Sungai) yang seharusnya tidak boleh dibangun. "Saya tidak mau tahu, itu pabrik Anda, tapi parkirnya di lahan yang dilarang," tegasnya.
Dewan meminta pihak perusahaan menghadirkan HRD dalam pertemuan selanjutnya agar duduk perkara menjadi terang benderang. PT CWII berjanji akan melakukan evaluasi total, namun bagi ratusan buruh yang sudah kehilangan pekerjaan, janji itu dirasa terlambat. "Utamakan warga Sragen. Jangan asal PHK, mereka butuh makan," tutup Giyamto.
Di hadapan dewan, Direktur PT CWII, Ken Kwok, yang baru menjabat November 2025 lalu, mengaku terkejut. Pria asal Hong Kong itu mengeklaim manajemen puncak tidak mengetahui adanya prosedur pemeriksaan fisik yang melampaui batas tersebut. "SOP seperti itu tidak ada dan tidak diperbolehkan. Kami selama ini tidak menyentuh urusan HRD yang dikelola pihak lokal," dalihnya melalui penerjemah.
Pembelaan datang dari tim poliklinik perusahaan, Ninik Nurcholis. Ia berdalih pemeriksaan fisik dilakukan di ruang tertutup untuk mengecek bekas operasi, penyakit kulit, hingga tato. Terkait isu petugas laki-laki yang mengecek pelamar perempuan, Ninik beralasan hal itu terjadi secara darurat karena petugas perempuan sedang mendampingi istri melahirkan. "Saya juga sudah tua," cetusnya.
Tak hanya soal rekrutmen, persoalan hak buruh juga menjadi sorotan tajam. Anggota Komisi IV, Tono, mewanti-wanti agar perusahaan tidak lepas tangan. "Jangan sampai habis manis sepah dibuang. Sudah kerja, lalu di-PHK tanpa pesangon," sindirnya.
Kepala Disnaker Sragen, Rina Wijaya, menegaskan akan segera melakukan inspeksi mendadak (sidak). Selain mengecek kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, pihaknya akan menelusuri dokumen kompensasi. Pasalnya, ada indikasi pekerja diminta menandatangani surat pernyataan pelepasan hak ganti rugi. "Pekerja yang kontraknya habis memang tidak bisa klaim (ganti rugi), tapi yang di-PHK harus mendapatkan haknya," jelas Rina Kadisnaker Kabupaten Sragen.
Jurnalis Wahono


Social Header