SUARA DAERAH SRAGEN – Program ambisius pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Sragen kini menemui jalan buntu yang mengkhawatirkan. Sebanyak 102 desa di Sragen terjebak dalam masalah pelik, membangun di atas lahan terlarang atau tidak sesuai tata ruang.
Nasib keberlanjutan koperasi di desa-desa tersebut kini berada di ujung tanduk seiring berlakunya moratorium ketat dari Kementerian ATR/BPN per 5 Januari. Ratusan Desa Terjepit Aturan
Dalam pertemuan di Gedung Pemda Terpadu,terungkap angka yang mengejutkan terkait carut-marut lokasi KDMP.
49 Desa terdeteksi mencaplok Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan butuh rekomendasi pelepasan. Lantas 53 Desa menabrak aturan tata ruang atau masuk dalam kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Kemudian 29 Desa/Kelurahan bahkan belum berani mengajukan dokumen sama sekali.
Pemerintah Kabupaten Sragen pun tidak bisa berbuat banyak selain meminta para kades untuk bersabar dan tetap berada di koridor aturan yang berlaku, sembari berharap pusat luluh memberikan relaksasi bagi mereka yang sudah "kebacut".
Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen, Hargiyanto, menegaskan bahwa secara aturan, lahan LSD tetap harga mati, tidak boleh diganggu. Namun, pemerintah daerah kini sedang berupaya "mengetuk pintu" pusat demi nasib desa yang sudah terlanjur memulai pembangunan sebelum moratorium 5 Januari berlaku.
"Yang sudah terbangun, tidak mungkin dibongkar. Ada upaya relaksasi melalui surat Kemendagri ke Kementerian Pertanian untuk melepas status lahan itu, tapi sampai saat ini pusat belum memberi jawaban," ujar Hargiyanto.
Meski ada celah melalui UU Cipta Kerja untuk kepentingan umum atau Proyek Strategis Nasional (PSN), posisi desa yang mengajukan setelah tanggal 5 Januari dipastikan tamat. Mereka wajib mencari lahan baru atau proyek tersebut dianggap ilegal.
Pada kesempatan itu, Wakil Bupati Sragen, Suroto, memberikan peringatan yang sangat emosional kepada para kepala desa. Sebagai mantan kades, ia memahami besarnya tekanan di lapangan, namun ia mengingatkan agar ambisi membangun koperasi tidak berujung pada pelanggaran aturan.
"Pesan saya, tolong arahan ini dibaca betul. Intinya jangan sampai melanggar hukum. Apalagi bagi kades yang mau mencalonkan diri lagi, hitung-hitung risikonya. Rugi besar kalau sampai tersangkut masalah hukum," tegas Suroto di depan ratusan perwakilan desa.
Kini, puluhan desa di Sragen hanya bisa menunggu keajaiban dari Jakarta. Tanpa adanya diskresi atau "lampu hijau" dari kementerian terkait, gedung-gedung koperasi yang sudah berdiri di atas lahan hijau terancam menjadi bangunan mangkrak yang bermasalah secara hukum " tegas wakil bupati Sragen yang juga mantan Kades.
Jurnalis Wahono


Social Header