Pringsewu-suaradareh.id-Sebanyak 5 orang Kepala Dusun ( Kadus ) Pekon Kedaung Kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu meminta didampingi untuk menyelesaikan masalah siltap mereka yang selam 3 tahun berjalan tepatnya dari bulan 11 tahun 2021 sampai dengan bulan 10 tahun 2024 yang di duga belum dibayarkan Kepala Pekon Kedaung Bahtarim.
Perwakilan Kepala Dusun Pekon Kedaung mendatangi kantor Koalisi Wartawan Rangking Indonesia Rabu 9/0/10/24, Di terima langsung oleh ketua Koalisi Wartawan Rangking Indonesia Shohendra Gunawan di dampingi Sekretarisnya Elnofa Hariyadi. S.E.
Kedatangan kami hari ini untuk meminta pendampingan atas permasalahan kami dimana Siltap kami selama 3 tahun berjalan belum di bayarkan.Ada 5 Kadus yang belum di bayarkan adapun besaran Siltap yang kami terima setiap bulannya sebesar Rp 2.000.000,- ungkap Usman salah satu kadus Pekon Kedaung.
Pria yang yang biasa di sapa Usman ini menduga tidak dibayarnya Siltap miliknya bersama 4 Kadus lainnya di karena kami tidak mau menandatangani surat pengunduran diri yang di buat Bahtarim untuk kami,Yang di berikannya sebanyak tiga kali dan kami tidak mau menandatangani, Karena surat pengunduran diri yang di buatnya sebanyak tiga kali itu bukan atas keinginan kami, Saat itu walaupun dia sudah memberikan surat pengunduran diri dan tidak kami tanda tangani kami masih bekerja selam 9 bulan,Seperti ada kesan Dia mencari cari kesalahan kami dan dia sering kali menyindir nyindir kami seolah olah kami memang sudah mengundurkan diri.Sedangkan surat yang dia buat kami tidak kami tanda tangani dan tidak sesuai prosedur, Sikap Batharim yang sering menyindir dan nyinyir ketika ke Lima Kadus piket menyulut kemarahan salah satu kadus dan hampir saja terjadi keributan, ucapnya.
Usman mengungkapkan Siltap yang belum dibayar dimulai bulan 11 tahun 2021 sampai dengan bulan 10 tahun 2024 ini, Kami sudah pernah berupaya mendatangi ,Camat ,PMP, Komisi 1 DPRD dan Inspektorat tapi Masalah ini belum ada titik temu sampai hari ini ujarnya.
Kami berlima berniat meminta di dampingi dengan rekan-rekan yang ada di Koalisi Wartawan Rangking Indonesia, Kami akan meneruskan permasalahan ini ke aparat Penegak Hukum karena sudah terlalu lama siltap kami tidak di berikan,sementara dia tak ambil pusing, Dan kami ingin segera dibayar dan bekerja sesuai aturan yang berlaku.
Shohendara Gunawan menyesalkan adanya siltap Kepala Dusun yang tidak dibayarkan selama 3 tahun Hal-hal seperti ini seharusnya tidak boleh terjadi di Pemerintahan Desa. Karena Siltap merupakan hak Kepala Dusun ketika yang bersangkutan masih bekerja atau belum ada SK pemecatan dari desa.
Hak orang tidak boleh ditahan-tahan, tidak ada istilah kompromi untuk sesuatu yang seharusnya menjadi hak orang lain, Ini zalim namanya Oleh karena itu kepala Pekon harus segera menyelesaikan hal ini,Tegasnya ( Tim )
Social Header