Breaking News

Sengkarut KDMP Sragen, 102 Desa Dalam Bayang-Bayang Pidana Atau Denda 7 Milyar Jika Salah Langkah

 
SUARA DAERAH SRAGEN – Proyek Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang digadang-gadang menjadi motor ekonomi pedesaan di Bumi Sukowati kini justru memicu kegaduhan. Alih-alih menjadi karpet merah menuju kesejahteraan, program ini disebut-sebut menyimpan "bom waktu" hukum yang bisa menyeret para kepala desa (Kades) ke ranah pidana.

Dua persoalan krusial mengemuka, yakni  pelanggaran tata ruang yang masif dan prosedur administrasi yang dinilai "melompat pagar".

Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Pertanahan, dan Tata Ruang (Disperkimtaru) Sragen, Aris Wahyudi, memberikan penjelasan bahwa hasil pemetaan poligon terhadap 178 desa yang mengajukan lokasi KDMP, lebih dari 50 persen di antaranya terganjal status lahan.

Data Disperkimtaru mencatat 53 desa yang mengajukan masuk dalam Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan 49 desa berada di Lahan Baku Sawah (LBS). Secara regulasi, sistem Online Single Submission (OSS) dipastikan akan mengunci izin di lahan-lahan "hijau" tersebut.

"Pemanfaatan lahan yang tidak sesuai tata ruang itu berisiko pidana. Ancamannya tidak main-main, denda Rp 1 miliar hingga Rp 7 miliar atau penjara sampai 20 tahun," tegas Aris saat usai audiensi dengan Komisi I DPRD Sragen Selasa (27/1/2026)

Kondisi ini kian pelik lantaran permohonan dispensasi untuk desa yang diajukan Bupati Sragen ke pemerintah provinsi hingga kini masih "ngambang" tanpa jawaban pasti.

Di sisi lain, suara sumbang muncul dari akar rumput. Para Kades merasa ada yang janggal dalam mekanisme pelaksanaan di lapangan. Ngadiman, Kades Cepoko yang juga Wakil Bendahara Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Sragen, menyoroti alur koordinasi yang tidak lazim.

Ia membeberkan bahwa proses penandatanganan dokumen dilakukan secara langsung antara Kades dan Babinsa, tanpa melewati jalur birokrasi standar seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) maupun Camat.

"Mestinya kan lewat kabupaten dulu, ada rekomendasi PMD, lalu ke Camat. Ini tidak. Babinsa langsung minta tanda tangan ke Kades. Secara administrasi ini kan lompat-lompat," keluh Ngadiman.

Kritik tajam juga mengarah pada nilai proyek yang disebut mencapai Rp 1,6 miliar per titik. Ngadiman membandingkan proyek KDMP dengan pengelolaan Dana Desa (DD) yang sangat ketat. Di saat proyek desa senilai Rp 3 juta wajib memasang papan informasi. Lantas proyek KDMP yang bernilai miliaran justru terkesan tertutup.

"Kami diajari transparan. Proyek kecil saja ada plakatnya, sumber dana dari mana, speknya apa. Nah, ini anggaran miliaran tapi papan proyeknya tidak ada. Kami hanya tidak ingin jadi tumbal di kemudian hari," ungkapnya 

Kini, para Kades di Sragen memilih untuk mengerem langkah. Mereka menuntut adanya payung hukum yang sinkron antara program pusat dengan aturan daerah. Jika sinkronisasi tata ruang dan tertib administrasi tidak segera dibereskan, proyek strategis ini dikhawatirkan hanya akan menyisakan persoalan hukum bagi para pemangku kebijakan di desa.

"Prinsipnya kami dukung program pemerintah. Tapi jangan tabrak regulasi. Jangan sampai niat baik ini malah berujung jeruji besi," pungkas Ngadiman. 

Jurnalis Wahono
© Copyright 2022 - SUARADAERAH.ID