SUARA DAERAH SRAGEN – Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Sragen melayangkan kritik pedas terhadap kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Kepolisian Resor (Polres) Sragen terkait penegakan dan pengawasan peredaran minuman keras (Miras) di Bumi Sukowati. GP Ansor menuding pihak berwenang telah tutup mata membiarkan praktik ini terjadi bertahun-tahun.
Ketua GP Ansor Sragen, Roby Isnan Abdillah, mengungkapkan bahwa peredaran miras terindikasi marak di sejumlah lokasi. "Ada laporan di sejumlah tempat seperti Sragen tengah, timur Polsek Sragen Kota, Nglangon, Ringin Road Selatan, Bayanan, Mbah Gajah, Kemukus, dan lainnya," tegas Roby.
Dia meyakini pemerintah daerah dan kepolisian sudah tau lokasi peredaran miras. Cukup tindakan tegas untuk membentengi peredaran yang semakin marak.
Kekhawatiran utama adalah dampak negatif miras terhadap generasi muda. Roby menyebutkan adanya laporan mengenai anak-anak diduga usia sekolah yang terlihat keluar masuk kawasan yang disinyalir menjadi tempat peredaran miras.
Kritik GP Ansor ini memuncak pada tuntutan agar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol ditegakkan secara maksimal. "Kami mendesak agar kinerja Satpol PP dimaksimalkan. Kinerja Satpol PP dan Kepolisian Polres Sragen selama ini dipertanyakan," kata Roby.
Padahal, sesuai Perda, mengonsumsi minuman beralkohol di tempat umum secara sembarangan juga dapat dikenakan sanksi. Namun, Ansor menyoroti bahwa minuman keras sering ditemui bahkan di acara-acara publik seperti hajatan. Bahkan tempat wisata yang berpotensi didatangi anak dibawah umur.
"Minum miras sembarangan dan kurang baik untuk reputasi Kabupaten Sragen. Alasan jelas, miras tidak baik untuk generasi muda," pungkasnya.
Jurnalis: Sriwahono.


Social Header