Terkait dugaan korupsi pengelolaan hasil kebun kas desa berupa kebun kelapa sawit seluas 13,5 hektar di Desa Tanjung Sari Kecamatan Ulok Kupai Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu yang menurut pihak Ditkrimsus Polda Bengkulu berdasarkan surat Nomor B/ 182/IX/RES.3.3/Ditreskrimsus tertanggal 10/09/2025 dengan perihal Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Pengaduan Masyarakat bahwa penanganan kasus tersebut tetap di tangani oleh Polres Bengkulu Utara dan di tidak lanjuti.
Untuk di ketahui bahwa LSM Pekat Bengkulu telah menulis surat pengaduan kepada Polda Bengkulu dengan surat nomor 36/LSM- Pekat.Bkl/VIII/2025 tertanggal 25 Agustus 2025 dengan perihal permohonan pengusutan dugaan korupsi dan penggelapan hasil kebun kas desa berupa hasil kebun kelapa sawit seluas 13,8 hektar di Desa Tanjung Sari Kecamatan Ulok Kupai Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu dalam kurun waktu 2008 hingga tahun 2025.
Pengusutan kasus dugaan korupsi tersebut selama ini memang di tangani oleh polres Bengkulu Utara sejak April 2025 sudah ham 6 Bulan lamanya pengusutan ini tidak terlihat perkembangannya terkesan jalan di tempat dan setelah LSM Pekat Bengkulu menyampaikan surat ke berbagai pihak barulah tanggal 11/09/2025 LSM pekat BKL mendapat jawaban dari Ditkrimsus Polda Bengkulu.
Dengan terbitnya surat tersebut LSM Pekat Bengkulu berharap proses kasus dugaan korupsi pengelolaan kebun kas desa tanjung sari ini segera menemukan titik terang dalam penanganannya oleh polres Bengkulu Utara.
Harapan Ishak Burmansyah sekretaris LSM Pekat Bengkulu bukan tanpa alasan mengingat dugaan korupsi di desa tanjung sari atas pengelolaan kebun kas desa ini merupakan tuntutan warga tanjung sari bahkan hingga menggelar aksi damai di depan mabes polri 28/09/2025 yang lalu.
Sebab di dalam kasus dugaan korupsi yang di sampaikan tersebut warga transmigrasi SP6 Ipuh 2D Desa Tanjung Sari yang pertama mendiami kawasan transmigrasi tersebut sebanyak 225 KK sangat merasa dirugikan atas pengelolaan kebun kas desa yang tidak jelas hasilnya semenjak di Kelolah oleh kepala desa tanjung sari tersebut.
Bahkan sejak tahun 2008 hingga Agustus 2025 warga tidak pernah tau kemana saja uang hasil kebun tersebut dan diduga kuat tidak pernah masuk ke dalam APBDes Desa Tanjung Sari namu kepolisian Bengkulu Utara masih kesulitan dalam mengusut kasus ini sebab sudah berjalan 6 bulan kasus ini di tangani Polres Bengkulu Utara belum ada peningkatan status.
Bahkan dari informasi yang di dapatkan bahwa hingga pertengahan Agustus 2025 kemarin kepolisian Resort Bengkulu Utara dalam mengusut dugaan korupsi di Desa Tanjung Sari ini belum perna secara resmi melakukan gelar perkara.
Lantas yang menjadi pertanyaan ngapain aja penyidik Tipikor Bengkulu Utara dalam 6 bulan melakukan pengusutan terhadap kasus dugaan korupsi di tanjung sari ini hingga belum menemukan titik terang dalam kasus tanjung sari ini.
Beberapa hari yang lalu Ketika LSM Pekat Ishak Burmansyah menyampaikan pesan lewat WhatsApp kepada salah seorang penyidik dengan nomor 0812-7936-XXXX untuk bertemu dan menghadap penyidik terkait kasus tanjung sari ini tapi hingga berita ini di turunkan pesan whatsApp tersebut tidak pernah di balas. Semoga Presiden RI Jendral Haji Prabowo Subiyanto Mengawal Kasus ini sehingga keadilan bisa terwujud.
Narasumber : LSM PEKAT Ishak Burmansyah
Jurnalis : Syafri
Social Header