Demo kembali di gelar Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) Pekat Bengkulu bersama masyarakat di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Bengkulu sebagai bentuk wujud suara rakyat akan penegakan hukum di provinsi Bengkulu.
Ishak Burmansyah sebagai penanggung jawab demo menyampaikan berbagai persoalan terkait penegakan hukum yang di lakukan oleh Kejaksaan Tinggi Bengkulu yang hingga kini belum menunjukan taringnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi khususnya di provinsi Bengkulu.
Berbagai persoalan disampaikan orator Ishak burmansyah dalam demo tersebut terutama persoalan dugaan korupsi SPPD fiktif pada sekretariat dewan perwakilan rakyat Bengkulu Utara ada yang sangat menarik iaitu terkait adanya dugaan korupsi terjadi di Desa Tanjung Sari Kecamatan Ulok Kupai Kabupaten Bengkulu Utara.
Adapun dugaan kasus korupsi di Desa Tanjung Sari ini terkait adanya kebun kas desa seluas 13,8 Hektar merupakan kebun kelapa sawit yang sudah menghasilkan sejak tahun 2005 hingga sekarang penghasilan dari kebun sawit yang di kelolah oleh Desa Tanjung Sari tersebut tidak jelas hasilnya bahkan telah terjadi demo juga di kantor desa Tanjung Sari untuk mempertanyakan tentang hasil dari kebun kas desa tersebut namun tidak mendapatkan yang memadai justru kepala desa menjelaskan nanti dia akan jelaskan kepihak tifikor namuntidqk menjelaskan tifikor mana dan siap itu.
Kerugian masyarakat desa Tanjung Sari terkait hasil dari kebun kas desa ini tidak tanggung tanggung di perkirakan milyaran rupiah yang tidak jelas kemana uang itu. Selain dari itu Susi Susanti seorang penduduk tanjung sari juga ikut berorasi menjelaskan terkait dugaan korupsi yang ada di desa Tanjung Sari.
Awak media menjumpai orator aksi Ishak Burmansyah dia menjelaskan "Selain dari dua persoalan yang disampaikan dalam orasi tersebut sebagaimana pada press liris demo tersebut terdapat 10 tuntutan yang akan kami sampaikan di dihadapan petinggi kajati Bengkulu .
1. meminta Kejaksaan Tinggi Bengkulu untuk serius mengusut kasus Dugaan Karupsi Keuangan Desa Tanjung Sari Kecamatan Ulok Kupai Kabupaten Bengkulu Utara yang sarat korupsi yang telah di laporkan masyarakat yang diduga merugikan masyarakat Milyaran Rupiah.
2. Meminta Kejaksaan Tinggi Bengkulu untuk serius menindak lanjuti laporan masyarakat terkait dugaan Kasus SPPD Fiktif Kabupaten Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2023 yang diduga merugikan keuangan daerah dan keuangan negara milyaran rupiah agar dapat membongkar kasus ini menindak semua yang terlibat hingga ke akar akarnya.
3. Meminta Kejaksaan Tinggi Bengkulu untuk serius menangani laporan masyarakat terkait adanya dugaan Korupsi pada Anggaran Rumah Tangga Unsur Pimpinan Dewan Kabupaten Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2021-2023.
4. Meminta Kejaksaan Tinggi Bengkulu Untuk Melakukan Pengusutan Anggaran Dana Rutin Jalan Dan Jempatan Provinsi Bengkulu untuk wilayah di kabupaten Rejang Lebong karen pada Tahun Anggaran 2024 tidak ada pekerjaan di wilayah 7 Kecamatan Di wilayah Lembak Kabupaten Rejang Lebong.
5. eminta Kejaksaan Tinggi Bengkulu untuk Melakukan pengusutan terhadap pembangunan rehap Tampal Sulam pada Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Provinsi Bengkulu Tahun 2024 yang di duga di kerjakan asal asalan di Wilayah Lembak Kabupaten Rejang Lebong.
6. Meminta Kepada Kejaksaan Tinggi Bengkulu menjelaskan kepada public terkait kelanjutan pengusutan Dugaan Korupsi Pembebasan Talan Tol yang hingga kini belum ada tersangkanya,
7. Dugaan Korupsi Pembangunan Penahan Gelombang di Pantai Pasar Ipuh yang di kerjakan oleh PT. Berantas Beberapa tahun silam.
8. Meminta Kejaksaan Tinggi Bengkulu untuk mengsusutan dan pemeriksaan terkait pembangunan jembatan laying dan play over di danau dendam tak sudah Tahun Anggaran 2023 yang hingga sekarang masih perdebatan antara kontraktor dan BPK atas pembangunan tersebut Karena Mutu Beton Diragukan.
9. Meminta Kejaksaan Tinggi Bengkulu untuk Mengawasi terkait Pengusutan dugaan Fungli PPG di Kemenag Seluma yang sekarang sedang diusut oleh Kejaksaan Seluma
Narasumber : Ishak Burmansyah
Jurnalis : Syafri
Social Header