SUARA DAERAH SRAGEN – Kabar mengenai kekosongan perangkat desa di Kabupaten Sragen kian meruncing. Dari data terbaru yang diungkapkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sragen, angka kekosongan kini mencapai 319 posisi, sebuah lonjakan signifikan yang dipicu oleh moratorium panjang selama tahun politik 2024.
Kondisi ini menjadi isu panas paska audiensi antara Persatuan Perangkat Desa (PRAJA) Sragen dengan Komisi 1 DPRD dan pihak eksekutif di Gedung DPRD Sragen, Senin (26/1/2026).
Kepala Bidang Penataan dan Pembinaan Administrasi Desa Dinas PMD Sragen, Heru Cahyono, meluruskan perbedaan data yang sempat muncul. Jika pihak PRAJA mengklaim angka kekosongan mencapai 347, data resmi PMD mencatat angka yang sedikit berbeda namun tetap mengkhawatirkan.
"Per Desember tercatat 316 posisi kosong. Memasuki Januari ini ada tambahan 3 lagi, jadi total 319. Kami sudah melaporkan kondisi ini kepada Bapak Bupati," jelas Heru.
Terkait alasan mengapa pengisian terkesan "jalan di tempat", Heru menjelaskan adanya faktor yang saling berkaitan. Mulai dari arahan Kemendagri untuk menunda seleksi selama Pemilu dan Pilkada 2024, hingga masa adaptasi kepemimpinan Bupati yang baru.
"Intinya semua instrumen sudah siap, tinggal menunggu momentum. Pintu masuknya adalah izin Bupati, dan pintu keluarnya adalah persetujuan Bupati untuk pengangkatan. Kami di PMD pada prinsipnya nderek (ikut) kebijakan pimpinan," tambahnya.
Meski membutuhkan restu Bupati, Heru menegaskan bahwa peran sentral tetap ada pada pemerintah desa. Sesuai aturan, Pembentukan panitia seleksi dilakukan oleh Kepala Desa (Kades). Kemudian Penunjukan lembaga uji kompetensi dilakukan oleh panitia. Lantas Rekomendasi teknis dikeluarkan oleh Camat sebelum akhirnya diajukan ke Bupati.
Di sisi lain, tuntutan PRAJA mengenai kenaikan Penghasilan Tetap (Siltap) dan status tanah bengkok yang melekat menemui tembok tebal bernama regulasi. Heru memaparkan bahwa hingga saat ini belum ada perubahan pada PP No. 11 Tahun 2019 maupun Permendagri tentang pengelolaan aset desa.
"Secara aturan, aspirasi teman-teman Praja saat ini memang belum bisa dipenuhi karena regulasi pusat belum berubah. PP turunan UU Desa terbaru pun masih tertahan di Sekretariat Negara," ungkap Heru.
Sementara itu, Ketua Komisi 1 DPRD Sragen, Endro Supriyadi, mengamini hal tersebut. Ia membandingkan beban anggaran daerah yang juga harus menanggung gaji ribuan PPPK. "Kita harus melihat secara makro. PPPK paruh waktu saja gajinya masih di bawah perangkat desa dengan selisih sekitar Rp600 ribu hingga Rp700 ribu. Di Sragen, Siltap Kades bahkan ada yang sudah menyentuh Rp4 juta, jauh di atas standar minimal," tegas Endro.
DPRD juga menaruh perhatian khusus pada metode seleksi yang akan dilakukan nanti. Komisi 1 berharap proses pengisian 319 jabatan ini tidak hanya sekadar formalitas, tetapi benar-benar mencari SDM yang kompeten melalui proses yang transparan.
"Kami ingin prosesnya fair. Jangan sampai dinamika di lapangan merusak kualitas pelayanan publik di desa hanya karena proses seleksi yang tidak akuntabel," pungkas Endro.
Pertemuan maraton ini akan dilanjutkan dengan pemanggilan seluruh Kepala Desa se-Kabupaten Sragen pada Selasa (27/1) pukul 09.00 WIB untuk mematangkan teknis dan kebijakan pengisian perangkat tersebut.
Sementara Ketua PRAJA Kabupaten Sragen, Surono usai audiensi menyatakan bahwa pertemuan ini sangat penting untuk menyelaraskan kebijakan pemerintah daerah dengan kebutuhan riil para perangkat di lapangan. Menurutnya, ada empat poin utama yang akan dibawa ke meja diskusi bersama wakil rakyat.
"Kami berharap Bapak Ketua DPRD dapat memfasilitasi pertemuan ini agar aspirasi kawan-kawan perangkat desa bisa tersampaikan secara tertib dan lancar," ujar Surono.
Empat Poin Tuntutan Utama dalam audiensi mencakup Pengisian Perangkat Desa. Memastikan proses pengisian posisi yang kosong berjalan sesuai regulasi.
Kemudian Menuntut penyesuaian Penghasilan Tetap (SILTAP) bagi perangkat desa. Lantas membahas Status Tanah Bengkok. Menegaskan bahwa tanah bengkok harus tetap melekat sebagai hak bagi perangkat desa.
Kemudian implementasi PMK 81 Tahun 2025. Membahas dampak dan penerapan Peraturan Menteri Keuangan terbaru terhadap struktur keuangan desa.
Surono menegaskan bahwa kepastian mengenai status tanah bengkok dan kenaikan SILTAP menjadi prioritas utama demi meningkatkan taraf hidup perangkat desa yang menjadi ujung tombak pelayanan publik di tingkat paling bawah.
"Besar harapan kami agar permohonan ini disambut baik, mengingat peran perangkat desa sangat vital dalam menjalankan roda pemerintahan di desa," pungkasnya.
Jurnalis Wahono


Social Header