Breaking News

Mengendus Indikasi Korupsi, PHMI Pertanyakan Anggaran Proyek Sebesar 71,7 Miliar Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bogor Bungkam


PHMI | Kabupaten Bogor - Perisai Hukum Masyarakat Indonesia (PHMI) mendesak agar lembaga penegak Hukum segera memeriksa Kepala Dinas, PPK, PPTK, Kontraktor Pengawas dan Kontraktor Pelaksana terkait Anggaran Proyek Tender Sebesar 71,7 Miliar Pada Dinas Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Bogor.

Pasalnya PHMI mengendus indikasi Korupsi dan dugaan mufakat rekayasa sistematis pada proses tender, pengerjaan, pengawasan, pembayaran dan serah terima pada masing-masing pekerjaan Proyek Tender Sebesar Rp.71.795.241.000. Adapun pekerajaan yang dimaksud ialah:

1. Pembangunan Lapangan Tenis Indoor 
2. Pembangunan Lapangan Tenis Outdoor 
3. Pembangunan Gelanggang Olahraga Rekreasi dan Tradisional 
4. Pembangunan Sirkuit RoadRace Kecamatan Rumpin 
5. Pembangunan GOM Kecamatan Sukamakmur 

Guna mendorong Dinas Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Bogor tranparan terhadap publik PHMI telah mengirimkan surat Permohonan Informasi Publik  dengan nomor surat 065/DPP/PHMI/X/2025, pada tanggal 20 Oktober 2025. 

Dengan harapan Dinas Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Bogor berani terbuka dan transparan terhadap publik dan Masyarakat, sebagai bukti proses tender, pengawasan, pengerjaan dan pembayaran benar-benar dilakukan sesuai dengan ketentuan dan fakta serta kualitas maupun volume pengerjaan.

Namun hingga selasa 28/10/25 Dinas Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Bogor tidak merespon surat PHMI tersebut, sehingga menimbulkan pandangan publik bahwa Dinas Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Bogor berupaya terkait anggaran proyek yang dipertanyakan tersebut.

Hal itu disampaikan langsung oleh Hermanto, S.Pd.K., S.H., CPS., CLS., CNS., CHL selaku Ketua Umum PHMI pada para awak media dalam keterangan resminya, (28/10/25).

Hermanto memaparkan bahwa berdasarkan data yang dimiliki PHMI pada Pembangunan Lapangan Tenis Indoor ditemukan realisasi anggaran tidak sesuai kontrak. Bahwa proyek tersebut dikerjakan oleh PT. PANGKHO MEGAH yang beralamat di Gedung Selmis, Jl. Asem Baris Raya No.52, Blok II/8 Lt.3 Jakarta Selatan.

Pembangunan Lapangan Tenis Indoor dilakasanakan oleh PT. PANGKHO MEGAH sesuai dengan perjanjian kontrak nomor 0003.3/272/SPK/PBJ-Online/VII/2024 tanggal 24 Juli dengan nilai kontrak sebesar Rp.30.108.000.000. Namun pekerjaan tersebut diadendum hingga adendum terahir dengan Nomor 0003.3/272/5ADD.SPK.PBJ-Tender/XI/2024 pada tanggal 25 November 2024.

Hingga berdasarkan BAST Nomor 000.3.6/272.7/Kons-T.I/BAST.100%/XII/2024 tanggal 27 Desember 2024 pekerjaan tersebut dinyatakan 100%.

Namun pada pekerjaan tersebut diduga kuat banyak temuan kekurangan volume namun dilakukan pembayaran dengan kondisi 100% tentu hal itu mengakibatkan kelebihan bayar.

Namun berdasarkan evaluasi PHMI ada indikasi dugaan kuat telah terjadinya mufakat rekayasa sistematis pada proses tender, pengerjaan, pengawasan, pembayaran dan serah terima pada pekerjaan tersebut, pungkas Hermanto.

Hermanto menegaskan permasalahannya bukan saja pada kerugian negara melainkan mulai dari proses administrasi, kelengkapan dan kelayakan administrasi hingga kualitas dan volume hasil pekerjaan.

Ia menegaskan, Kekurangan Volume pada pekerjaan Kontruksi tidak bisa hanya fokus pada nilai nominal rupiah atau sebatas kerugian negara secara nominal saja. Melainkan menghasilkan dampak negatif yang begitu luar biasa. Bangunan kontruksi tersebut sudah tidak memenuhi dan mencapai spesifikasi sesuai yang direncanakan atau tidak memenuhi standar perencanaan.

Yaitu terjadinya  Penurunan kualitas yang mengakibatkan rendahnya kualitas pengawasan atau ketidaksesuaian antara gambar desain dan pelaksanaan di lapangan pada pengerjaan proyek tersebut, ujarnya.

Hermanto juga menyampaikan bila hal itu terjadi sudah seharusnya seluruh pihak ditindak tegas, seperti dikenakannya sanksi Blacklist pada kontraktor terkait, sanksi penegakan etik pada ASN mulai dari Kepala Dinas, PPK dan PPTK mereka dapat dikenakan sanksi Penurunan pangkat atau pembebasan dari jabatan hingga Pemberhentian dengan tidak hormat, hingga proses Hukum secara Pidana.

Perlu diingat, bahwa Pengembalian kerugian keuangan negara atau asset recovery ditegaskan tak akan menghapus hukuman pidana yang menjerat para koruptor. Hal ini termaktum dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, tutup Hermanto. 

Narasumber : Hermanto, S.Pd.K., S.H., CPS., CLS., CNS., CHL selaku Ketua Umum PHMI

Editor : Nofis
© Copyright 2022 - SUARADAERAH.ID