Breaking News

Digugat PHMI Pemkot Depok Mangkir Di Persidangan Komisi Informasi Jawa Barat, Integritas Selaku peraih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Patut Dipertanyakan

 

Depok – Digugat PHMI (Perisai Hukum Masyarakat Indonesia) Pemkot Depok Mangkir di persidangan yang di gelar Komisi Informasi Jawa Barat pada tanggal 20 Januari 2026, bertempat di di Ruang Sidang Komisi Informasi Jawa Barat Jl. Turangga No. 25 Kota Bandung, Jawa Barat.

PHMI menggugat Pemerintah Kota Depok pada satuan Kerja Dinas Perumahan dan Permukiman yang tercatat pada registrasi perkara: No Reg 3109/KA43/PSI/KIJBR/XII/2025, Satuan Kerja Kecamatan Pancoran Mas tercatat pada registrasi perkara: No Reg 3054/KA40/PSI/KIJBR/XII/2025, dan Satuan Kerja Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Depok tercatat pada registrasi perkara: No Reg 3039/KA25/PSI/KIJBR/XII/2025.

Sidang sengketa informasi publik antara PHMI Versus Pemkot Depok tersebut dipimpin oleh Majelis Komisioner yang terdiri dari Husni Farhani Mubarok selaku Ketua Majelis, Erwin Kustiman dan Nuni Nurbayani sebagai anggota Majelis Komisioner.

Dalam sidang tersebut, Majelis Komisioner memutuskan untuk melanjutkan perkara ke agenda Pemeriksaan Awal Kedua, dikarenakan termohon tidak hadir dalam sidang Pemeriksaan Awal Pertama.

Pada kesempatan itu, Ketua Majelis Komisioner, Husni Farhani Mubarok, menegaskan bahwa sesuai ketentuan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, apabila Pemohon tidak hadir sebanyak dua kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, maka permohonan dinyatakan gugur, sedangkan apabila Termohon tidak hadir, persidangan tetap dapat dilanjutkan oleh Majelis Komisioner sesuai hukum acara yang berlaku.

Pemerintah Kota Depok selaku Termohon mangkir pada sidang Komisi Informasi Publik (KIP) meskipun telah dipanggil secara sah dan patut oleh Majelis Komisioner, tanpa memberikan alasan yang jelas.

Hermanto, S.Pd.K., S.H., CPS., CLS., CNS., CHL selaku Ketua Umum PHMI mengatakan dengan mangkirnya Pemerintah Kota Depok tentu hal ini sangat mempermalukan dan mencoreng Wajah Pemkot Depok selaku peraih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik pada Tahun 2025.

Dengan mangkirnya Pemkot Depok pada persidangan KIP tersebut, berarti Pemkot Depok tidak dapat menunjukkan komitmen Integritas dan Pertanggungjawaban atas penghargaan yang diraih tersebut. Tentu hal ini akan menjadi pertanyaan dan polemik bagi publik sejauh mana komitmen Pemkot Depok mewujudkan transparansi dan Keterbukaan Informasi, pungkas Hermanto.

Hermanto mengungkapkan pada awak media “Sidang sengketa informasi publik bukan sekadar formalitas hukum. Ia adalah ruang dialog antara masyarakat sebagai pemegang hak dan badan publik sebagai pihak yang berkewajiban membuka informasi, (24/01/26).

Ketum PHMI itu menegaskan, bahwa Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang lebih baik. Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik. Pelanggaran terhadap UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dapat diancam hukum pidana.

Keterbukaan Informasi Publik dan Percepatan Reformasi Birokrasi Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang, baik untuk pengembangan pribadi, maupun lingkungan sosialnya. Itulah sebabnya, memperoleh informasi merupakan Hak Asasi Manusia. Terlebih lagi, keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokrasi yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, tutup Hermanto.

Narasumber : Hermanto, S.Pd.K., S.H., CPS., CLS., CNS., CHL selaku Ketua Umum PHMI

Editor : Nofis

© Copyright 2022 - SUARADAERAH.ID