Breaking News

Surat Edaran Bersama Tiga Menteri Turun Soal Dana Desa, Sragen Tunggu Bupati


SUARA DAERAH SRAGEN – Bola panas polemik pencairan Dana Desa (DD) Tahap II non-earmark sejumlah desa di Sragen kian memanas. Meskipun Surat Edaran Bersama (SEB) Tiga Menteri (Mendes PDT, Menkeu, dan Mendagri) telah terbit pada Jumat (5/12/2025) untuk menindaklanjuti perubahan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 81/2025, Pemkab Sragen sampai pagi ini belum dapat mengeluarkan kebijakan diskresi.

Akibat situasi ini, dampak di lapangan bisa semakin parah. Bukan hanya infrastruktur desa terhambat, namun pembayaran honor untuk tenaga vital di desa seperti guru ngaji, guru TK, hingga kader Posyandu terancam mandek.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Sragen, Pujiatmoko, mengonfirmasi bahwa SEB yang memuat panduan tindak lanjut PMK terbaru sudah diterima pada Sabtu (6/12/2025) Namun, tindak lanjut kebijakan anggaran Dana Desa Tahap II non-earmark yang tersendat ini masih menunggu restu dari kepala daerah.

"Surat (dari pusat) baru diterima Sabtu dan langsung ditindaklanjuti dengan kebijakan bupati. Semestinya hari ini Senin, (8/12/2025) ekspose, tapi karena bupati ada acara dengan gubernur, kita masih menunggu," ujar Pujiatmoko.

Menurutnya, intinya Pemkab Sragen akan segera membuatkan landasan hukum dan rekomendasi untuk disebarluaskan ke desa-desa agar proses pencairan bisa berjalan, didampingi oleh DPMD. Namun, jadwal padat bupati membuat proses vital ini tertunda.

Sebelumnya saat rapat di DPRD Sragen hal ini memicu desakan dari pemerintah desa (Pemdes).Salah satu contoh, Kepala Desa Sambi, Sambirejo, Kresna Widya Permana, yang desanya termasuk dalam daftar desa yang belum cair, menyampaikan harapan pemdes agar Pemkab Sragen segera bertindak cepat.

"Kami berharap Pemkab Sragen nanti bisa membuat edaran, diskresi untuk penggunaan yang non-earmark ke earmark. Artinya, agar nanti desa juga berjalannya enak ketika menggeser dari earmark ke non-earmark," tegas Kresna. 

Kresna menambahkan, saat ini masalah utama yang dihadapi desa adalah pembayaran honor-honor yang masuk dalam alokasi Dana Desa Tahap II non-earmark, seperti guru TK, guru TPA, dan kader posyandu, yang belum terealisasi.

 "Ini menjadi terkendala tersendiri di lapangan. Makanya kita tadi semua tadi disampaikan ke Komisi I DPRD dengan harapan akan ada komunikasi lanjutan dengan Pemkab Sragen untuk mengeluarkan edaran semacam itu," tambah Kresna.

Meski demikian, Pemdes juga menyuarakan kehati-hatian. Mereka meminta agar diskresi atau penggeseran anggaran tersebut tidak sampai menimbulkan masalah hukum baru di kemudian hari. Oleh karena itu, konsolidasi dengan Inspektorat Daerah sangat diperlukan sebelum kebijakan final dikeluarkan oleh Bupati. 

Jurnalis Sriwahono
© Copyright 2022 - SUARADAERAH.ID