Breaking News

Pencairan Dana Desa Tahap II Seret , Pembangunan Terancam Mandek


SUARA DAERAH SRAGEN -- Kekhawatiran mendalam menyelimuti 73 desa di Sragen akibat belum cairnya alokasi Dana Desa (DD) Tahap II. Dampak dari penundaan ini mulai terasa seperti terhambat pembangunan infrastruktur di desa. 

Salah satu contoh, Kepala Desa Jurangjero, Kecamatan Karangmalang Prantiyono. Saat dikonfirmasi bahwa Dana Desa tahap II untuk tahun 2025 belum cair di desanya. Ia menyebut nasib pencairan Dana Desa ini sangat bergantung pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK), di mana perubahan regulasi dari Kemenkeu menjadi kunci. 

Keterlambatan ini memiliki konsekuensi serius dan langsung menyentuh masyarakat, di antaranya adalah terhambatnya pembangunan infrastruktur desa. Lantas yang lebih krusial, honor atau gaji guru mengaji juga tidak bisa dicairkan. "Kalau permasalahan di desa kami ya infrastruktur terhambat, dan hobor seperti guru ngaji belum terakomodasi, mungkin desa lain yang tidak cair ya mirip," ujarnya. 

Dia menyampaikan  di Desa Jurangjero, alokasi Dana Desa Tahap II yang bersifat non earmark yang tersendat mencapai sekitar Rp 179 juta. Angka yang signifikan bagi kas desa.
Saat ini, sebanyak 73 dari 196 desa di Kabupaten Sragen harus menelan pil pahit karena alokasi Dana Desa (DD) Tahap II hingga kini belum juga cair. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen pun mengaku tidak tahu pasti alasan di balik penundaan ini dan masih menunggu penjelasan resmi dari pemerintah pusat.

Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar, mengingat pencairan dana desa merupakan nadi utama bagi pembangunan dan program kesejahteraan di tingkat desa.

Sekretaris Daerah Kabupaten Sragen, Hargiyanto, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa pihaknya sedang menunggu lampu hijau dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dia membenarkan bahwa 73 desa masih belum menerima alokasi dana tahap kedua.

"Alasannya kami menunggu dari Kemenkeu," ujar Hargiyanto. 

Sementara, Ketua Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Sragen, Siswanto, menjelaskan bahwa alokasi Dana Dess dibagi menjadi dua kategori berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 tahun 2024. Yakni Dana Desa Earmark, Penggunaannya sudah ditentukan oleh pusat. Kemudian Dana Desa Non Earmark yang Penggunaannya di luar ketentuan pusat.

Menurut Siswanto, dana yang sudah cair dan dieksekusi oleh desa-desa adalah Dans Desa yang bersifat earmark. Sementara, Dana Desa non earmark inilah yang kini tersendat.

"Sragen yang non earmark belum keluar. Yang pengajuannya setelah 17 September 2025. Yang earmark-nya sudah keluar semua, sudah pelaksanaan," jelas Siswanto, yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Jetak, Sidoharjo.

Dana Desa Earmark ini sendiri diwajibkan untuk mendanai tujuh program prioritas. Di antaranya penanganan kemiskinan ekstrem (termasuk Bantuan Langsung Tunai/BLT maksimal 15 persen. Penguatan Ketahanan Pangan dan Stunting. Sertai Pembangunan berbasis padat karya tunai dan pemanfaatan teknologi untuk Desa Digital.

Siswanto menambahkan bagi 73 desa lainnya, nasib alokasi Dans Desa non earmark senilai miliaran rupiah ini masih menggantung, menunggu kebijakan dan kejelasan dari Kemenkeu. Keterlambatan ini berpotensi menghambat pelaksanaan program desa yang bersifat fleksibel dan sesuai kebutuhan lokal, terutama di akhir tahun anggaran. 

Jurnalis Sriwahono
© Copyright 2022 - SUARADAERAH.ID