Singkawang – Praktik perjudian kembali mencoreng wajah Kota Singkawang. Ironisnya, sejumlah pelaku usaha hiburan malam hingga arena permainan terang-terangan mengklaim memiliki izin resmi dari pihak berwenang untuk beroperasi. Dalih “legal” inilah yang membuat masyarakat geram sekaligus resah, karena faktanya Indonesia tidak pernah memberikan izin resmi untuk praktik perjudian.
Kabar tersebut memicu pertanyaan besar: siapa yang memberikan izin, dan atas dasar hukum apa?
Pasalnya, aturan hukum di Indonesia sudah tegas menyatakan bahwa perjudian adalah tindak pidana. Klaim adanya restu pemerintah tidak hanya menyesatkan, tetapi juga terkesan melindungi bisnis haram yang merusak masyarakat.
“Kalau benar ada yang mengaku-aku punya izin, itu jelas penipuan publik. Negara kita melarang segala bentuk perjudian, tidak ada celah hukum untuk membenarkannya,” tegas seorang pejabat aparat penegak hukum di Singkawang, Jumat (30/8/2025).
Tokoh masyarakat pun tak tinggal diam. Mereka menilai praktik perjudian yang berlindung di balik klaim legalitas hanyalah akal-akalan untuk membodohi warga. “Sudah banyak keluarga hancur gara-gara judi. Jangan sampai masyarakat dibohongi dengan dalih punya izin. Kalau dibiarkan, ini sama saja pemerintah menutup mata,” ungkap seorang tokoh agama setempat.
Polisi berjanji akan menindaklanjuti laporan tersebut, namun publik menuntut langkah nyata, bukan sekadar retorika. Masyarakat mengingatkan, apabila benar ada oknum yang berani mengeluarkan izin, maka aparat harus berani membongkar siapa dalang di balik permainan kotor ini.
Hingga berita ini diturunkan, kecurigaan masih menguat bahwa klaim “izin” yang digaungkan hanyalah tameng bisnis ilegal yang sudah lama bercokol di Singkawang. Warga menuntut aparat dan pemerintah bertindak tegas, agar praktik perjudian yang merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat tidak lagi berlindung di balik kedok legalitas.(su)
Social Header