Breaking News

PSHT Cabang Sragen Bertemu Bupati, Desakan Tegakkan Legalitas Sampai Tingkat Bawah


SUARA DAERAH SRAGEN – Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Sragen menemui Bupati Sragen, Sigit Pamungkas, pada Rabu (26/11/2025) untuk menyerahkan salinan putusan hukum dan menuntut tindakan tegas pemerintah daerah terkait legalitas organisasi di Bumi Sukowati. Pertemuan ini menegaskan komitmen pengurus cabang untuk mengakhiri dualisme yang terjadi dan menjadikan Kabupaten Sragen tetap kondusif.

Ketua Cabang PSHT Sragen, Suwanto, yang didampingi jajaran pengurus dan sesepuh cabang, diterima Bupati Sigit Pamungkas sekitar pukul 11.00. Suwanto menyebut pertemuan tersebut berjalan sangat baik. Dalam pertemuan itu dia menjelaskan kronologi proses hukum yang telah berjalan sejak 2016 hingga diterbitkannya putusan Kementerian Hukum 2025.

"Poin utamanya adalah menindaklanjuti terkait dengan legalitas badan hukum PSHT," ujar Suwanto.

Suwanto menekankan bahwa Bupati Sigit  merespon dengan antusias dan sepakat bahwa sebagai warga negara, semua pihak harus menaati semua proses hukum yang sudah ada. Hal ini menjadi kunci dalam mengatasi permasalahan di Sragen.

Lantas PSHT Sragen meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) mengambil langkah konkret. "Untuk kegiatan-kegiatan yang mengatasnamakan PSHT di Fasum-fasum milik pemerintah, tentu tidak mendapat izin," tegas Suwanto.
Dia menggarisbawahi pentingnya menggunakan legalitas hukum sebagai dasar izin kegiatan. Penegasan ini bukan sekadar urusan organisasi internal. 

Suwanto berkomitmen penuh kepada Bupati untuk menjaga keamanan dan kenyamanan di Sragen. "Kami akan menjamin itu. Dan kami tidak akan ada sebuah gerakan yang akan merugikan Kabupaten Sragen, khususnya gerakan-gerakan yang akan gesek-gesekan dengan siapapun yang mengatasnamakan PSHT," katanya.

Dalam keterangan persnya, Suwanto kembali menegaskan bahwa PSHT di Sragen, dan secara nasional, hanyalah satu, PSHT di bawah kepemimpinan Dr. Ir. Muhammad Taufiq, S.H., M.Sc. "Ini sudah jelas, sesuai dengan hasil putusan yang telah diterbitkan oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia," ujarnya. 

Dia berharap perselisihan yang memecah organisasi sejak 2016 ini dapat segera berakhir. "Sudah tidak ada hal yang mengatasnamakan itu adalah PSHT 16, itu PSHT 17, itu PSHT JJ, itu ndak ada. PSHT hanya satu, PSHT," kata Suwanto.

 Dia menyebut berbagai istilah perpecahan itu diciptakan oleh orang-orang yang tidak senang dengan organisasi. Lantas menuntut agar seluruh pemangku kebijakan, dari Bupati hingga tingkat kecamatan, dapat memahami dan taat pada aturan yang berlaku.

"Ketika nanti tidak mematuhi itu, kami nanti juga akan melangkah. Contoh adalah di pemerintahan tentang pelayanan. Kami nanti akan menyampaikan kepada Ombudsman," ancam Suwanto. 

Meskipun menuntut ketegasan hukum, Suwanto menyatakan pihaknya akan merangkul semua pihak yang sebelumnya berbeda pandangan. "Kami akan mendekati mereka. Mari, ayo bareng ke rumah besar PSHT. Jangan dikotori hanya karena ego-ego masing-masing," ajaknya.

Selain Bupati, PSHT Sragen berencana bertemu dengan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) dalam waktu dekat untuk menyampaikan pesan dan tuntutan yang sama. 

Jurnalis: Sriwahono
© Copyright 2022 - SUARADAERAH.ID