Breaking News

Ketua KW-RI Pringsewu Curiga Pemda Dan Tower BTS Main Mata




Pringsewu Lampung --suaradaerah.id- Maraknya pembangunan Menara  Base Transceiver Station (BTS) di Kabupaten Pringsewu Di duga banyak yang tak berizin dan melanggar SOP dalam bekerja.


Baru baru ini PT Sarana Menara Nusantara Tbk  mendirikan Tower BTS di Pekon Selapan kecamatan Pardasuka kabupaten Pringsewu,  2 orang Pekerjanya yang berada di atas  menara dengan ketinggian kurang lebih  25 Mtr  tidak menggunakan Alat Pelindung Diri  ( APD /Safety  Safe  ) tentu saja pihak perusahaan  sudah melanggar UU- K3, 


Sontak peristiwa ini  menimbulkan pertanyaan publik, apakah upaya pemerataan jaringan internet di seluruh wilayah kabupaten Pringsewu  akan tetap berlanjut atau dihentikan jika Pengelola Menara BTS tidak taati aturan yang berlaku, Apalagi Jelas melanggar UU - K3 atau Kesehatan Keselamatan Kerja.


Menjawab pertanyaan rekan  media terkait hal tersebut Ketua Koalisi Wartawan Rangking Indonesia ( KW - RI ) Shohendara Gunawan saat di temui di ruang kerjanya Selasa 03/09/24 sangat menyayangkan hal ini, Dikatakan olehnya   bukan rahasia umum lagi setiap ada   pembangunan Base Transcoiver Station ( BTS) selalu menuai polemik yang tidak habisnya, Contoh saja  Dokumen perizinan selalu menjadi masalah  dikarenakan proyek pembangunan terus di kerjakan sementara dokumen izinnya masih dalam proses pengajuan.


Menyikapi hal ini Shohendara Gunawan berpendapat pentingnya ketegasan pihak terkait Juga Dinas  Ketenaga kerjaan, dan penegak hukum kepada Pihak Pengusaha pembangunan Tower  Base Transceiver Station (BTS) di Kabupaten Pringsewu, 


Saya curiga lanjut Gunawan antara pemborong BTS dan dinas tenaga kerja, kominfo dan dinas satu atap main mata dengan pihak BTS di Selapan Pardasuka, hal ini persis sama dengan BTS di Pantura, pihak BTS tanpa IMB, dan dokumen izin lainnya ternyata BTS tetap berdiri dan ini menimbulkan kecurigaan publik.


Coba dinas lebih disiplin tentang perizinan BTS, pasang dulu papan IMB dilokasi bangunan yang akan dibangun, pun disnaker agar para pekerja di lengkapi dengan APD sesuai UU K3 dan JKK bagi mereka juga harus di penuhi."ujar Gunawan


Dengan banyaknya jumlah BTS  bisa jadi Kelebihan muatan ( Overload ) dan akan  mengakibatkan Pemda Kabupaten Pringswu  KECOLONGAN  dikarenakan Tak terkontrol mana tower yang sudah habis masa kontraknya dan masih berjalan sementara  Pihak Pengusaha tidak mengurus dokumen perpanjangan kontrak dan  pembayaran  pajak bisa saja di kelabui.


Sebaiknya Pemda Kabupaten Pringsewu merevisi kembali setiap Perusahaan provider,

Pasalnya pembangunan tower BTS yang ada di Kabupaten Pringsewu ini tidak sesuai dengan pedoman  Peraturan Daerah untuk memberikan kepastian Hukum tidak hanya kepada masyarakat tapi juga  pelaku usaha, 


Dan untuk pengusaha yang melakukan  pelanggaran K3 kami berharap pihak Disnaker merespon ini dengan cepat sebelum terjadi hal hal yang tidak kita inginkan,Kita ketahui pekerjaan pembangunan Tower BTS merupakan pekerjaan yang beresiko tinggi,"Pungkasnya. ( Tim )

© Copyright 2022 - SUARADAERAH.ID