Breaking News

Sebanyak 17.000 BPJS PBI Non Aktif , Pemkab Sragen Layani Reaktivasi

 
SUARA DAERAH SRAGEN – Kebijakan pemutakhiran data kemiskinan nasional berdampak signifikan pada cakupan jaminan kesehatan di Kabupaten Sragen. Sedikitnya 17.948 warga pemegang kartu kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBN dinonaktifkan per awal tahun ini. Langkah ini menyusul sinkronisasi data Kementerian Sosial (Kemensos) yang mengacu pada ambang batas kesejahteraan dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSEN).

Bupati Sragen Sigit Pamungkas mengatakan, penonaktifan BPJS PBI untuk Kabupaten Sragen tentu menjadikan masyarakat kesulitan dalam mengakses layanan kesehatan gratis. Namun jika ada masyarakat yang dalam situasi darurat bisa melaporkan secara khusus kepada Dinas untuk kemudian bisa ditangani secara khusus juga.

”Spesifiknya dinas sosial. Iya, itu dinas sosial dengan dinas kesehatan. Dinas kesehatan. Nanti saling berkoordinasi,” terangnya.

Dia tidak memungkiri bagi masyarakat yang dinonaktifkan BPJS-nya tentu akan kesulitan. Lantas pemerintah Kabupaten sendiri juga belum bisa mengkaver sepenuhnya. “Kalau yang darurat nanti langsung menghubungi dinas agar bisa dilayani secara darurat," ujar Bupati Sigit.

Bupati mengaku sudah mensosialisasikan langkah darurat dengan reaktivasi BPJS PBI ini kepada masyarakat. Sehingga apabila ada keluarga atau masyarakat miskin yang membutuhkan layanan kesehatan darurat langsung dapat tertangani. 

“Kita juga sudah membuat sosialisasi kepada masyarakat jika menghadapi kesulitan terkait dengan BPJS Kesehatan, terutama untuk situasi darurat, untuk bisa segera merapat ke Dinas Sosial dengan Dinas Kesehatan. Nanti saling berkoordinasi. Atau disentrakan ke UPTPK seperti itu agar lebih mudah penanganan mereka,” ujarnya.

Sementara Kepala Dinas Sosial Sragen, Yuniarti, menjelaskan, berdasarkan SK Kementerian Sosial Nomor 3/Huk/2026, sebanyak 17.948 peserta PBI JKN APBN di Sragen dinonaktifkan pada tahun 2026. Per Januari 2026, jumlah peserta PBI JKN APBN aktif di Sragen, setelah dikurangi peserta yang dinonaktifkan tercatat 401.899 orang. 

"Di desil 6 ke atas. Alasannya dianggap sudah mampu. Namun apabila kenyataannya belum mampu itu bisa mengusulkan reaktivasi," kata Yuniarti Minggu (8/2/2026)

Meskipun demikian, peserta yang dinonaktifkan kurang dari enam bulan masih dapat mengajukan reaktivasi dengan melengkapi persyaratan. Lanjut Yuniarti, tata cara reaktivasi BPJS PBI tertuang dalam surat Kemensos nomor 478/1/DI.00/2/2026. 

"Prosesnya masyarakat tersebut masuk keluarga miskin atau rentan miskin yang dibuktikan dengan surat keterangan dari desa kelurahan. Syarat kedua yaitu ada surat keterangan sakit dari dokter atau fasilitas kesehatan dengan mencantumkan diagnosisnya berpenyakit kronis, atau penyakit yang memerlukan kontrol rutin," kata dia.

Lantas syarat ketiga terdata di menu reaktivasi pada aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG) Desa atau Kelurahan. Pihaknya akan membuka layanan reaktivasi di UPTPK Sragen mulai pekan depan. 

"Surat keterangan dari desa kelurahan dan surat keterangan dari dokter atau faskes itu kemudian dibawa ke pelayanan Dinas Sosial, yang mana mulai 9 Februari ini permohonan Dinsos front office-nya kita alihkan ke UPTPK. Di sana nanti ketemu petugas akan dibantu untuk pengusulan reaktivasi," katanya menjelaskan.

Sementara itu yang perlu diingat masyarakat ketika reaktivasi berhasil, juga perlu ditindaklanjuti dengan pemutakhiran desil di kelurahan. Sebab jika tidak dilakukan pemutahiran, enam bulan kedepan pasti akan tercoret lagi dari daftar penerima iuran BPJS Kesehatan JKN. 

Jurnalis Wahono.
© Copyright 2022 - SUARADAERAH.ID