SUARA DAERAH SRAGEN -- Unit Pelayanan Terpadu Penanggulangan Kemiskinan (UPTPK) Sragen kembali membuktikan perannya sebagai garda terdepan pelayanan sosial. Sejak Senin (9/2/2026) pagi, kantor yang menjadi pusat integrasi data kemiskinan ini diserbu ratusan warga. Mereka adalah peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang statusnya dinonaktifkan secara mendadak.
Keberadaan UPTPK pun menjadi tumpuan utama bagi warga seperti Suwarni, 63. Warga Bangunrejo, Kecamatan Karangmalang ini mengaku kebingungan saat hendak berobat di Puskesmas Karangmalang. Niat hati ingin memanfaatkan layanan gratis, ia justru harus membayar Rp 10.000 karena kartunya dinyatakan tidak aktif.
"Baru tahu pas pusing mau periksa, ternyata tidak aktif. Untungnya langsung diarahkan ke UPTPK sini buat mengaktifkan lagi," ujar Suwarni yang datang didampingi anaknya.
Layanan satu pintu di UPTPK ini memang sengaja dioptimalkan untuk memangkas birokrasi. Hingga Senin siang, tercatat 105 pemohon reaktivasi telah mengantre, dengan 78 berkas di antaranya langsung diinput oleh petugas.
Petugas UPTPK Dinas Sosial Kabupaten Sragen, Dwi Ponco Wibowo, menjelaskan bahwa peran UPTPK sangat krusial sebagai filter dan jembatan verifikasi data. "Banyak warga yang baru tahu kartunya mati saat sudah di rumah sakit. Di sini (UPTPK), kami cek dulu riwayatnya. Kalau belum ada enam bulan nonaktif, masih bisa kita ajukan reaktivasi lewat sistem," jelas Ponco.
Namun, UPTPK juga bertindak tegas sebagai verifikator. Jika peserta sudah terdaftar mandiri atau masa nonaktifnya melampaui batas aturan, sistem di UPTPK akan otomatis menolak. Hal ini dilakukan untuk memastikan bantuan benar-benar tepat sasaran bagi warga yang masuk kriteria reaktivasi, seperti penderita penyakit kronis, katastropik, dan gangguan jiwa.
Kepala Dinas Sosial Sragen, Yuniarti, menegaskan bahwa pemusatan layanan di UPTPK adalah strategi untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat rentan. Dengan sistem terpadu, warga tidak perlu lagi "dipingpong" antarinstansi untuk mengurus hak kesehatan mereka.
"Pelayanan di UPTPK kami jadikan satu tempat. Tidak perlu ke sana-kemari lagi. Ini bentuk efisiensi karena semua urusan kesejahteraan di bawah Dinsos sudah terintegrasi di sini," tegas Yuniarti.
Ia menambahkan, saat ini UPTPK memprioritaskan kasus-kasus urgent. Terutama bagi warga yang saat ini sedang dalam perawatan di fasilitas kesehatan namun terkendala status BPJS. "Untuk urusan reaktivasi, pusatnya di UPTPK. Kami pastikan petugas siaga melayani kebutuhan mendesak masyarakat," pungkasnya.
Jurnalis Wahono


Social Header