SUARA DAERAH SRAGEN – Komisi 1 DPRD Sragen soroti pada komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen dalam menjaga aset bersejarah. Pasalnya, terdapat bangunan yang telah menyandang status Cagar Budaya justru ditemukan dalam kondisi memprihatinkan dan tak terurus. Bangunan yang terpantau mangkrak adalah gedung eks kantor Dinas Peternakan Sragen.
Kondisi kian "merana" bangunan peninggalan tahun 1930 tersebut memicu reaksi keras dari kalangan legislatif. Ketua Komisi 1 DPRD Sragen, Endro Supriyadi, bersama anggota Fraksi PAN, Widodo, turun langsung ke lokasi untuk mengecek kondisi fisik bangunan yang kini mulai mengalami kerusakan di berbagai sisi.
"Kita punya filosofi Jawa, iso mumbul dhuwur amargo dongane leluhur (bisa membumbung tinggi karena doa leluhur). Tapi lihat aset kita ini, Indonesia belum lahir, gedung ini sudah ada. Sayangnya, sekarang justru terabaikan," ujar Endro dengan nada menyindir.
Endro menegaskan, Pemkab Sragen seharusnya tidak hanya fokus pada proyek pembangunan gedung-gedung baru, sementara aset bernilai sejarah yang sudah ada dibiarkan hancur dimakan usia. Menurutnya, gedung peninggalan era kolonial ini memiliki nilai literasi yang tinggi dan sudah terdaftar resmi sebagai cagar budaya.
"Harus ada komitmen serius. Kita berharap ke depan ada alokasi anggaran sesuai kemampuan daerah untuk rehabilitasi. Jangan sampai gedung ini hanya jadi catatan di atas kertas tanpa perawatan nyata," tegasnya.
Tak sekadar mengkritik, Komisi 1 juga memberikan solusi terkait pemanfaatan gedung tersebut. Mengingat sejarahnya sebagai kantor peternakan, DPRD mengusulkan agar gedung tersebut dihidupkan kembali sebagai pusat pengembangan keilmuan.
"Lokasinya sangat strategis. Bisa dimanfaatkan untuk pengembangan ilmu peternakan atau bahkan klinik hewan. Intinya, gedung ini harus kembali bermanfaat bagi masyarakat, bukan sekadar saksi bisu yang dibiarkan mangkrak," pungkas Endro.
Sementara Widodo dari Fraksi PAN menyayangkan pembiaran aset yang menurutnya sangat luar biasa tersebut. Ia menilai, status cagar budaya seharusnya diikuti dengan skema pemeliharaan yang jelas agar aset daerah tidak menjadi "barang rongsokan" yang tak terurus.
"Sudah diasetkan, sudah terdaftar, tapi kalau tidak dipelihara ya sayang sekali. Ini jadi barang yang tidak terurus. Monggo, Pemkab segera bertindak, jangan sampai ini dianggap sebagai barang yang diabaikan," tegas Widodo.
Jurnalis Wahono


Social Header