SUARA DAERAH SRAGEN – Setelah melalui proses negosiasi yang alot dan sempat diwarnai kebuntuan atau deadlock pekan lalu, Dewan Pengupahan Kabupaten Sragen akhirnya resmi menyepakati usulan angka Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026. Keputusan ini diambil dalam Rapat Pleno yang digelar di RM Roso Joyo 2, Sragen, Senin (22/12/2025).
Berdasarkan berita acara hasil rapat tersebut, UMK Sragen tahun 2026 diusulkan sebesar Rp 2.335.350,00. Angka ini lahir dari formulasi teknis yang mempertimbangkan variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks alfa yang cukup dinamis.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sragen, Rina Wijaya, yang memimpin langsung jalannya sidang, mengakui bahwa pertemuan kali ini tidak berjalan mudah. Perbedaan pandangan antara keterwakilan serikat pekerja dan pengusaha sempat membuat pembahasan berjalan alot.
"Berkat semangat kebersamaan demi kondusivitas Sragen, seluruh anggota yang berjumlah 9 orang akhirnya sepakat satu suara," ujar Rina Wijaya usai rapat.
Rina menjelaskan bahwa kesepakatan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025. Adapun rincian data yang digunakan adalah Inflasi Daerah: 2,65 persen, Pertumbuhan Ekonomi: 5,39 persen dan Indeks Alfa: 0,81 (sebagai titik temu antara kepentingan pekerja dan kemampuan dunia usaha).
"Hasil perhitungan murni muncul di angka Rp2.335.300,97, namun demi mempermudah administrasi dan pembulatan, seluruh anggota sepakat membulatkannya menjadi Rp2.335.350,00," tambah Rina.
Langkah Selanjutnya, Berita acara kesepakatan ini telah ditandatangani oleh seluruh perwakilan Dewan Pengupahan. Dokumen tersebut akan segera diserahkan kepada Bupati Sragen untuk kemudian direkomendasikan kepada Penjabat Gubernur Jawa Tengah guna pengesahan secara resmi.
Pemerintah Kabupaten Sragen berharap hasil ini dapat diterima oleh semua pihak sebagai jalan tengah yang adil di tengah kondisi ekonomi saat ini.
Jurnalis Wahono


Social Header