SUARA DAERAH SRAGEN – Keputusan Eksekutif Kabupaten Sragen untuk tidak memperpanjang kontrak 91 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang masa baktinya berakhir 2025 menuai tanggapan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DPRD Sragen. Dewan meminta kejelasan soal perampingan tersebut. Selain itu, Dinas terkait juga akan dipanggil untuk memberi penjelasan.
Ketua DPRD Sragen, Suparno, menegaskan bahwa persoalan perpanjangan kontrak PPPK adalah sepenuhnya wewenang Eksekutif. Pemerintah Kabupaten Sragen melalui Badan Kepegawaian dan Pelatihan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) tentu memiliki pertimbangan tersebut.
Pihaknya menyadari bahwa beberapa alasan seperti usia pensiun atau meninggal dunia secara otomatis menggugurkan perpanjangan. Namun Suparno meminta Eksekutif untuk memperjelas alasan pertimbangan 'tidak cakap' pada PPPK yang tidak diperpanjang kontraknya.
"Kalau memang tidak memenuhi unsur seperti usia pensiun atau meninggal, ya tidak masalah. Hanya saja, kami meminta alasan pertimbangan 'tidak cakap' itu lebih diperinci dan diperjelas, seperti apa?" ujar Suparno.
Pihak DPRD berharap agar PPPK yang masih layak untuk bekerja tidak diberhentikan dan kontraknya tetap diperpanjang. Suparno juga menekankan pentingnya memberikan kesempatan kedua bagi PPPK yang bermasalah. Lantas menyarankan agar jika ditemukan adanya pelanggaran atau tindakan indisipliner, sanksi yang diberikan sebaiknya berupa sanksi disiplin atau peringatan terlebih dahulu.
"Misalnya kalau ada pelanggaran atau bandel, sebaiknya disanksi disiplin atau beri peringatan untuk tidak mengulang," tegasnya
Menanggapi spekulasi publik, Ketua DPRD Sragen ini juga meluruskan bahwa keputusan Eksekutif terkait nasib 91 PPPK tersebut tidak ada kaitannya dengan pembahasan atau masalah anggaran daerah. Keputusan tersebut murni didasarkan pada evaluasi kinerja dan administrasi kepegawaian.
Sementara Anggota Komisi I DPRD Sragen Faturohman menyampaikan belum mendapatkan surat tembusan dari BKPSDM. Komisi yang membawahi soal kepegawaian ini bakal menjadwalkan untuk meminta keterangan BKPSDM perihal kontrak PPPK.
”Jadi memang PPPK dan PPPK Paruh waktu ini bekerja berdasarkan kontrak. Lantas kami akan jadwalkan setidaknya minggu depan untuk mendapat keterangan terutama terkait alasan, dan dari dinas mana saja,” jelasnya.
Jurnalis Sriwahono.


Social Header