Pasangkayu, Program pemberantasan tindak pidanah korupsi Presiden Prabowo Subianto dapat di rasakan warga Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat pasalnya kasus ini baru terbongkar setelah sekian lama silih berganti Presiden Republik Indonesia.
Di Kabupaten Pasangkayu kurang lebih 1390 Hektar lahan perkebunan sawit PT. Pasangkayu di luar Hak Guna Usaha (HGU) di kelola sejak tahun 1996 dan baru sekarang di tahun 2025 terbongkar lahannya di sita satgas penertiban kawasan hutan (PKH)
Sejumlah 1390 hektar lahan hutan di rambah perkebunan sawit PT. Pasangkayu bukan jumlah yang sedikit. Hutan lindung seluas 861,7 Hektar dan APL seluas 528,3 hektar. Data ini berdasarkan hasil sitaan satgas PKH.
Di katakan Kamarudin Sahadu Koordinator Wilayah Timur Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Jurnalistik Reformasi Indonesia (DPP JURI) kasus ini harus di kawal oleh semua element Masyarakat agar oknum yang terlibat dalam perambahan hutan untuk perkebunan sawit PT. Pasangkayu dapat di jatuhi hukamannya sesuai undang undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang mengatur sistem pengurusan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan secara terpadu, dengan tujuan untuk pengelolaan hutan yang berkelanjutan
Akibat perbuatan PT. Pasangkayu dapat di prediksi kerugian negara diduga capai triliunan rupiah bukan angka yang sedikit, kawasan hutan yang di jadikan lahan perkebunan sawit di luar HGU sejak periode 1996 sampai 2025. Inilah salah satu yang di katakan Presiden Prabowo Subianto soal kebocoran sumber keuangan negara.
Kerugian finansial akibat korupsi perizinan, dan kerugian lingkungan karena deforestasi dan kerusakan ekosistem yang tidak sesuai standar. Kerugian ini terjadi karena praktik ilegal dapat menghilangkan potensi penerimaan negara dari sektor perkebunan dan memperparah dampak negatif lingkungan yang membutuhkan biaya pemulihan.
Kerugian Finansial dan Korupsi:
Korupsi Perizinan: Perkebunan sawit tanpa izin sering kali melibatkan praktik korupsi dalam proses perolehan izin, yang merugikan keuangan negara secara langsung.
Pencucian Uang: Keuntungan dari aktivitas perkebunan ilegal dapat dicuci uang, sehingga mempersulit pemulihan aset negara dan menambah kerugian finansial.
Potensi Penerimaan Negara Hilang: Negara kehilangan potensi pendapatan pajak, iuran, dan retribusi dari perkebunan yang beroperasi secara ilegal.
Kami berharap kejaksaan tinggi Sulawesi Barat dapat mengungkap kasus ini, siapa saja yang terlibat selain PT. Pasangkayu bisa saja ada indikasi ke pejabat yang berwenang selama ini menerima uang haram. Dalam perkara pemeriksaan kami meminta APH agar terbuka di publik dan tidak ada yang di tutup tutupi. Ujar Kamarudin
Narasumber : Kamarudin
Jurnalis : Mas Lilo
Social Header