SUARA DAERAH SRAGEN – Untuk mencegah terjadinya peredaran rokok tanpa cukai rokok ilegal di wilayah Kabupaten Sragen, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sragen bekerja sama dengan Bea Cukai Surakarta menggelar Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Aula Lantai 4 Gedung Kantor Terpadu Pemkab Sragen,hari Selasa–Rabu Kegiatan yang diikuti 100 peserta dari staf dan admin media sosial seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman mengenai ketentuan perundang-undangan di bidang cukai serta upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi ( Diskominfo )Sragen, Samsuri, menjelaskan sosialisasi ini dirancang untuk memperkuat edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya dan dampak rokok ilegal. Ia menegaskan pemberantasan rokok ilegal berpengaruh langsung terhadap perlindungan kesehatan, penegakan hukum, stabilitas ekonomi nasional, dan terciptanya iklim usaha yang adil.
“Peserta diharapkan dapat menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam menyampaikan informasi rokok ilegal melalui berbagai kanal, terutama media sosial,” ujarnya.
Materi kemudian dilanjutkan oleh perwakilan Bea Cukai Surakarta, Dita Kristiyani dan Dion Candra Wardana, yang memaparkan upaya preventif dalam menekan peredaran rokok ilegal.
Dita menjelaskan cukai merupakan pungutan negara atas barang-barang yang penggunaannya perlu dikendalikan, peredarannya diawasi, serta memiliki potensi menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan. Rokok termasuk barang kena cukai yang wajib diawasi, namun peredaran rokok ilegal masih marak dan merugikan negara serta masyarakat.
Dion menambahkan materi mengenai ciri fisik rokok ilegal agar para peserta mampu mengenali dan menyampaikan kembali informasi tersebut kepada masyarakat. Ia juga menekankan edukasi yang konsisten melalui media pemerintah sangat membantu menekan peredarannya di tingkat lokal.
“Kami membutuhkan agen-agen perubahan yang dapat mensosialisasikan pemberantasan rokok ilegal,” tegasnya.
Jurnalis Sriwahono


Social Header