Sambas – Seorang pria berinisial DN alias D (22) warga Dusun Muara Ulakan, Desa Kubangga, Kecamatan Teluk Keramat, ditangkap aparat Kepolisian Resor (Polres) Sambas karena kedapatan memiliki narkotika jenis Shabu seberat 3,57 gram. Penangkapan dilakukan di sebuah kamar kost elite di Jalan Keramat, Dusun Lumbung Sari, Desa Pendawan, Kecamatan Sambas pada Minggu (15/6/2025) sekitar pukul 16.45 WIB.
Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasatresnarkoba Iptu Eddy Sutrisno membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan bahwa DN ditangkap berdasarkan informasi yang diterima oleh tim Satresnarkoba terkait kepemilikan narkotika oleh pelaku.
"Setelah dilakukan penggeledahan badan terhadap DN dan disaksikan oleh warga setempat, awalnya tidak ditemukan barang bukti," ujar Iptu Eddy, Selasa (17/6/2025).
Namun, penggeledahan dilanjutkan ke dalam kamar kost yang dihuni DN. Di sana, polisi berhasil menemukan tiga plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga Shabu seberat bruto 3,57 gram, yang disimpan dalam sebuah tas selempang hitam milik pelaku.
“Barang bukti yang ditemukan di dalam tas selempang milik DN, diakui sendiri oleh pelaku sebagai miliknya,” jelasnya.
DN beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Sambas guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, DN dikenakan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur kepemilikan narkotika golongan I tanpa hak atau izin.
"Selain Shabu seberat 3,57 gram, kami juga mengamankan tas selempang berwarna hitam sebagai barang bukti," tutup Iptu Eddy.
Jurnalis: saiful ummah



Social Header