Sambas, Komitmen Pemerintah Kabupaten Sambas dalam mempercepat digitalisasi tata kelola keuangan daerah kian nyata. Hal ini terlihat dari pelaksanaan Sosialisasi Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) yang digelar di Aula Lantai 3 Bank Kalbar Cabang Sambas, dengan menggandeng Bank Kalbar dan melibatkan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) strategis.
Tidak sekadar seremoni, kegiatan ini menjadi langkah awal konkret menuju implementasi sistem pembayaran non-tunai yang lebih transparan dan akuntabel. Acara ini dihadiri oleh sejumlah perwakilan OPD seperti Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Bapperida, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, PUPR, Perkim LH, para Camat, serta Badan Keuangan Daerah (Bakeuda).
Dalam sambutannya, Sekretaris Bakeuda Kabupaten Sambas, Adiana, menegaskan bahwa penggunaan KKPD menjadi bagian dari indikator utama dalam penilaian Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD).
"KKPD wajib diterapkan. Ke depan, akan ditetapkan OPD yang menjadi pilot project untuk mempercepat digitalisasi keuangan di Kabupaten Sambas," ungkapnya.
Hal senada disampaikan oleh Iskandar, Pimpinan Bank Kalbar Cabang Sambas, yang menyebut bahwa sosialisasi ini bukan hanya sekadar memenuhi regulasi, tapi juga menjadi peluang besar bagi Sambas untuk tampil sebagai pionir dalam akselerasi digitalisasi keuangan daerah.
"Kami berharap implementasi KKPD dapat mendorong peningkatan pelayanan publik dan menjadikan Sambas sebagai salah satu daerah yang layak masuk nominasi nasional dalam ajang Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah," ujarnya optimis.
Berbeda dengan kegiatan sejenis di kabupaten lainya, sosialisasi KKPD di Kabupaten Sambas hadir dengan pendekatan yang lebih terintegrasi dan teknis. Ini ditandai dengan kehadiran langsung dari Tim Divisi Kredit Bank Kalbar, yakni Ibu Muriani Murazasa (Kepala Bidang Divisi Kredit) dan Settyo Nugroho (Staf Divisi Kredit), yang memberikan pemaparan teknis mendalam terkait fitur, mekanisme, dan manfaat KKPD.
KKPD sendiri merupakan program yang diatur dalam Permendagri No. 79 Tahun 2022 dan bertujuan mewujudkan tata kelola anggaran daerah yang lebih efisien. Dalam implementasinya, kartu ini memungkinkan OPD melakukan transaksi belanja barang, jasa, dan perjalanan dinas tanpa melalui proses pencairan konvensional, dengan mekanisme pembayaran full payment dan batasan nilai transaksi yang telah ditentukan.
Jurnalis: saiful ummah
Social Header